Perubahan fisik sebagai ukuran dewasa


Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah



Yüklə 244,95 Kb.
səhifə2/3
tarix26.01.2018
ölçüsü244,95 Kb.
#22460
1   2   3

Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah

Sebagaimana dimaksud pada pasal 6 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, selanjutkan disebutkan dalam pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, bahwa Lain-lain PAD yang sah meliputi Pertama; hasil penjualan kekayaan daerah yang tidak dipisahkan, Kedua; jasa giro, Ketiga; pendapatan bunga, Keempat; keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, dan Kelima; komisi, potongan, ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/jasa oleh daerah. Kelima komponen lain-lain PAD tersebut merupakan sumber keuangan daerah dan masing-masing memberikan konstribusi bagi penerimaan PAD. Berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 yang dimaksud dengan “lain-lain PAD yang sah” antara lain penerimaan daerah diluar pajak dan retribusi daerah seperti jasa giro, hasil penjualan asset daerah.

Nurlan (2009, h.37) menyatakan bahwa lain-lain pendapatan daerah yang sah disediakan untuk menganggarkan penerimaan daerah yang tidak termasuk dalam jenis pajak daerah, retribusi daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan mencakup:



  1. Hasil penjualan asset daerah yang tidak dipisahkan secara tunai atau angsuran/cicilan.

  2. Jasa giro

  3. Pendapatan bunga

  4. Penerimaan atas tuntutan ganti kerugian daerah

  5. Penerimaan komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh daerah.

  6. Penerimaan keuntungan dari selisih nilai tukar terhadap mata uang asing

  7. Pendapatan denda atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan.

  8. Pendapatan denda pajak dan retribusi

  9. Dll.

Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup:

  1. Hibah/ bantuan dari pemerintah, pemerintah daerah lainnya bdan lembaga/organisasi swasta dalam negeri, kelompok masyarakat/ perorangan dan lembaga luar negeri yang tidak mengikat.

  2. Dana darurat dari pemerintah dalam rangka penaggulangan korban/ kerusakan akibat bencana alam dan krisis solvabilitis

  3. Dana bagi hasil pajak dari otonomi khusus yang ditetapkan oleh pemerintah; dan

  4. Bantuan keuangan dari provinsi/dari pemerintah daerah lainnya.


2.3. Retribusi Parkir

Retribusi parkir berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 tahun 2008 Tentang Retribusi parkir di tepi jalan umum, Retribusi parkir di tepi jalan umum adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir di tepi jalan umum. Penerapan kebijakan retribusi parkir di beberapa daerah di Indonesia pada umumnya cederung berorientasi pada peningkatan PAD. Pengelolaan perparkiran akan mempengaruhi besarnya PAD yang akan diperoleh dari kebijakan penyediaan fasilitas, sistem pengelolaan, besaran tarif parkir, atau pungutan retribusi parkir dan persentase retribusi parkir kepada pengelola swasta.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 tahun 2008 tersebut, retribusi pelayanan parkir tepi jalan umum, selanjutnya dinamakan retribusi, yaitu pungutan daerah atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi. Berdasarkan Qanun tersebut juga ditetapkan bahwa parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) merupakan retribusi jasa umum. Retribusi jasa umum yaitu pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.

Berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 10 tahun 2008 Tentang retribusi parkir di tepi jalan umum Struktur dan besarnya tarif parkir di tepi jalan umum ditetapkan sebagai berikut :

a. Kendaraan roda 2 (dua) Rp. 500,-/sekali parkir.

b. Kendaraan roda 3 (tiga) Rp. 500,-/sekali parkir.

c. Kendaraan roda 4 (empat) Rp.1.000,-/sekali parkir.

d. Kendaraan roda 4 (empat) ke atas Rp. 2.000,-/sekali parkir.


2.4. Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerimaan Retribusi

Strategi merupakan rencana yang disatukan, menyeluruh dan terpadu yang berkaitan dengan keunggulan strategi. Dalam upaya meningkatkan kontribusi retribusi daerah terhadap PAD Pemerintah Daerah harus mampu merumuskan perencanaan strategis terkait dengan peningkatan penerimaan retribusi daerah.

Dalam jangka pendek kegiatan yang paling mudah dan dapat segera dilakukan adalah melakukan intensifikasi terhadap obyek atau sumber pendapatan daerah yang sudah ada melalui penghitungan potensi dengan penyusunan sistem informasi basis data potensi. Dengan melakukan efektifitas dan efisiensi sumber atau obyek pendapatan daerah, maka akan meningkatkan produktivitas penerimaan daerah tanpa harus melakukan perluasan sumber atau obyek pendapatan baru yang memerlukan studi, proses dan waktu yang panjang. Estimasi potensi melalui penyusunan basis data yang dibentuk dan disusun dari variabel-variabel yang merefleksikan masing-masing jenis penerimaan. (pajak, retribusi dan penerimaan lain-lain) sehingga dapat menggambarkan kondisi potensi dari suatu jenis penerimaan (Duwiri, dkk. 2010, h.32, h.29)

Soedargo (2006) menjelaskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi tinggi rendahnya penerimaan retribusi daerah adalah sebagai berikut:



      1. Faktor Jumlah Subjek Retribusi Daerah

Sesuai dengan sifatnya maka retribusi daerah hanya dikenakan kepada mereka yang menggunakan jasa pelayanan Pemerintah Daerah. Karena semakin banyak orang yang memanfaatkan jasa pelayanan Pemerintah Daerah maka penerimaan daerah dari retribusi juga semakin besar, hal ini dapat dilihat dari perkembangan ekonomi daerah tersebut.

      1. Faktor Jenis dan Jumlah Retribusi Daerah

Dengan perkembangan ekonomi yang semakin baik dari suatu daerah akan meningkatkan kemampuan Pemerintah Daerah untuk menyediakan jasa pelayanan kepada masyarakat. Semakin banyak jasa pelayanan yang ditawarkan kepada masayarakat akan semakin besar pula pungutan yang ditarik dari masyarakat.

      1. Faktor Tarif Retribusi Daerah

Besarnya tariff retribusi yang diterapkan sangat berpengaruh terhadap pendapatan retribusi daerah. Jika tarif retribusi yang diterapkan ke masyarakat tinggi maka penerimaan retribusi akan semakin meningkat.

      1. Faktor Efektivitas Pungutan Retribusi Daerah

Dalam melaksanakan pungutan retribusi daerah, tidak dapat dipisahkan kemampuan petugas pelaksana pungutan, semakin tinggi kemampuan petugas pungutan maka semakin tinggi pula tingkat efektivitas pungutan, yang pada akhirnya akan menaikkan jumlah penerimaan daerah.

Dalam era otonomi daerah sekarang ini, daerah daerah memiliki kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber-sumber keuangan sendiri, mengelola dan menggunakan keuangan sendiri yang cukup memadai untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerahnya serta meminimalisasi ketergantungan kepada bantuan Pusat. Sehingga PAD khususnya retribusi daerah harus menjadi bagian sumber keuangan terbesar, yang didukung oleh kebijakan perimbangan keuangan Pusat dan Daerah sebagai prasyarat mendasar dalam sistem pemerintahan negara. Berkaitan dengan hal tersebut, peningkatan sumber-sumber PAD perlu dilakukan untuk meningkatkan kemampuan keuangan daerah.

Menurut Sidik (2002, h.19) secara umum, upaya yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah melalui strategi peningkatan pemungutan atau retribusi daerah adalah:
a. Memperluas basis penerimaan

Tindakan yang dilakukan untuk memperluas basis penerimaan yang dapat dipungut oleh daerah, yang dalam perhitungan ekonomi dianggap potensial, antara lain yaitu mengidentifikasi pembayar retribusi baru/potensial dan jumlah pembayar retribusi, memperbaiki basis data objek, memperbaiki penilaian, menghitung kapasitas penerimaan dari setiap jenis pungutan.

b. Memperkuat proses pemungutan

Upaya yang dilakukan dalam memperkuat proses pemungutan, yaitu antara lain mempercepat penyusunan Perda, mengubah tarif, khususnya tarif retribusi dan peningkatan SDM.

c. Meningkatkan pengawasan

Hal ini dapat ditingkatkan yaitu antara lain dengan melakukan pemeriksaan secara dadakan dan berkala, memperbaiki proses pengawasan, menerapkan sanksi terhadap penunggak pungutan.

d. Meningkatkan efisiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan.

Tindakan yang dilakukan oleh daerah yaitu antara lain memperbaiki prosedur administrasi melalui penyederhanaan admnistrasi retribusi, meningkatkan efisiensi pemungutan dari setiap jenis pemungutan.

e. Meningkatkan kapasitas penerimaan melalui perencanaan yang lebih baik.

Hal ini dapat dilakukan dengan meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait di daerah.

Dalam Jurnal yang mengkaji faktor- faktor yang mempengaruhi retribusi parkir, Nursepto dan Yoserizal (2013, h.144) menjelaskan bahwa faktor yang mempengaruhi keberhasilan implementasi kebijakan pada dasarnya dapat dilihat dari tiga faktor, yaitu :

1. Faktor Kebijakan Itu Sendiri

Tujuan dan manfaat dalam penyusunan sebuah kebijakan biasanya sudah sangat jelas. Karena sebuah kebijakan dibentuk atau dibuat memang memiliki tujuan dan manfaat tertentu, terutama dalam menyelesaikan permasalahan yang menjadi isu strategis di daerah.

2. Faktor Lembaga atau Instansi Pelaksana

Faktor instansi pelaksana kebijakan yang ditunjang dari SDM yang berkualitas masih kurang sekali. Karena memilih petugas parkir yang berkualitas dari segi pendidikan memang tidaklah mungkin, namun menemukan petugas parkir yang memiliki integritas dalam kerja bisa-bisa jasa. Sebab integritas kerja bukan hanya dimiliki oleh individu yang mempunyai pendidikan yang tinggi.

3. Faktor Lingkungan

Faktor lingkungan yang ditinjau dari komunikasi dan sikap pelaksana kebijakan masih berjalan kurang baik. Dimana belum tercipta komunikasi yang terarah dari proses implementasi kebijakan yang dilakukan. Karena masih ada ditemukan petugas parkir yang belum paham betul dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan. Fakta ini tentunya akan berhubungan dalam pelaksanaan tugas yang dibebankan. Banyak petugas parkir yang belum bisa melakukan komunikasi dengan baik kepada masyarakat sebagai penerima kebijakan. Se-harusnya petugas parkir harus bisa memberikan pelayanan parkir yang maksimal dan memuaskan, agar masyarakat dapat dengan suka rela membayar retribusi parkir yang dibebankan. Namun sebaliknya apabila petugas parkir tidak

bertanggung jawab kepada kerjanya dan tidak memberikan pelayanan parkir yang memuaskan kepada masyarakat, maka akan timbul keengganan dalam diri masyarakat untuk membayar retribusi parkir yang dibebankan.




    1. Perumusan Hipotesis

Dalam usaha penyelesaian masalah yang telah dikemukakan diatas, maka penulis membuat hipotesis adalah diduga bahwa upaya yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dalam meningkatkan retribusi parkir sebagai sumber PAD adalah dengan memperluas basis penerimaan, memperkuat proses pemungutan, meningkatkan proses pengawasan, memperkuat efesiensi administrasi dan menekan biaya pemungutan, serta perencanaan yang baik.


  1. METODE PENELITIAN




    1. Ruang Lingkup Penelitian

Penelitian ini dilaksanakan di Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Jaya. Adapun yang menjadi objek penelitian dalam penelitian ini adalah Upaya Peningkatan Penerimaan Retribusi Parkir Sebagai Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Di Kabupaten Aceh Jaya.


    1. Populasi dan Sampel

Populasi yang diambil dalam penelitian ini adalah seluruh staf yang bekerja di Dinas Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Jaya yang berjumlah 37 orang. Dikarenakan jumlah populasi yang sedikit yaitu kurang dari 100 orang maka populasi sekaligus menjadi sampel, tekhnik pengambilan sampel adalah total sampling. Dengan demikian sampel dalam penelitian ini yaitu sebanyak 37 orang sebagai respondennya.


    1. Data Penelitian

      1. Jenis dan Sumber Data

Penelitian ini menggunakan data sekunder. Data sekunder merupakan data yang telah dikumpulkan dan telah menjadi dokumentasi. Data penelitian diperoleh dari Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Kekayaan Daerah (DPKKD) Kabupaten Aceh Jaya.



      1. Teknik Pengumpulan Data

Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:

  1. Penelitian Lapangan (Field Research)

Yaitu penelitian yang dilakukan secara langsung yang menjadi objek penelitian. Data yang diperoleh merupakan data primer yang diperoleh dengan cara:

  1. Observasi yaitu melakukan pengamatan langsung ke objek yang akan diteliti.

  2. Dokumentasi, yaitu menulis semua keterangan yang merupakan dokumen-dokumen yang ada hubungannya dengan data yang dibutuhkan dalam penelitian.

  3. Wawancara, yaitu melakukan wawancara dengan pihak DPKKD, mengenai upaya peningkatan retribusi parkir sebagai sumber PAD.

  4. Kuesioner adalah pertanyaan tertulis yang diberikan kepada responden untuk dijawab. Responden dapat memberikan jawaban dengan memberi tanda pada salah satu atau beberapa jawaban yang telah disediakan, atau dengan menuliskan jawabannya.

  1. Penelitian Kepustakaan (Library Research)

Penelitian yang dilakukan dengan cara membaca buku-buku di perpustakaan dan tulisan-tulisan yang berkaitan dengan masalah-masalah yang akan diteliti oleh penulis.


    1. Model Analisis Data

Untuk menganalisis data yang dipreroleh, penulis menggunakan metode analisis yang bersifat kualitatif yaitu merupakan suatu analisis data yang diolah dalam bab-bab pembahasan melalui argument dan disertai dengan pendapat para ahli dan data yang telah dikumpul ditabulasikan dan dianalisis sehingga menggambarkan kesimpulan.

Brectangle 31AB IV

HASIL PENELITIAN DAN PEMBAHASAN



    1. Gambaran Umum Lokasi Penelitian

Kabupaten Aceh Jaya merupakan salah satu kabupaten yang sedang tumbuh dan berkembang di Provinsi Aceh. Kabupaten yang terletak di pesisir pantai ini merupakan hasil pemekaran wilayah dari Kabupaten Aceh Barat, terbentuk secara definitif dan telah pula ditetapkan Calang sebagai Ibukota Kabupaten Aceh Jaya. Secara geografis, kedudukan Kabupaten Aceh Jaya terletak pada kordinat 04022’-05016’ Lintang Utara dan 95002’-96003’ Bujur Timur dengan luas daerah 3.727 Km2. Kabupaten Aceh Jaya terbagi dalam 9 Kecamatan, 22 Mukim, 172 Desa. Kecamatan-kecamatan di wilayah Kabupaten Aceh Jaya berbatasan langsung dengan Samudera Indonesia. Suhu Udara di wilayah Kabupaten Aceh Jaya sepanjang tahun 2012 berkisar antara 26,1 0C – 27,0 0C dan kelembaban antara 86-91 persen. Kecepatan angin maksimun berkisar antara 6,0 – 10,6 knot dan rata-rata kecepatan angin hanya sebesar 2,9 – 6,2 knot. Proyeksi  Penduduk Pertengahan Tahun 2013, Penduduk Kabupaten Aceh Jaya berjumlah 85.908 jiwa yang terdiri dari 44.564 jiwa (51,87 persen) laki-laki dan 41.344 jiwa (48,13 persen) perempuan (BPS. Aceh Jaya, 2013)

Jaringan jalan yang menyusuri pinggir pantai yang menghubungkan Banda Aceh dengan kota-kota di bagian barat dan selatan provinsi ini menjadi faktor yang sangat mendukung bagi penduduk untuk membangun permukiman di sepanjang pantai.

Adapun batas-batas wilayah administrasi Kabupaten Aceh Jaya meliputi:

Sebelah Utara berbatasan dengan Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Pidie

Sebelah Selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia dan Kab. Aceh Barat

Sebelah Timur berbatasan dengan Kabupaten Pidie dan Kabupaten Aceh Barat

Sebelah Barat berbatasan dengan Samudera Indonesia.


    1. Data PAD Kabupaten Aceh Jaya

Rekap Data PAD Kabupaten Aceh Jaya Periode 2008-2012 dapat dilihat pada tabel1 berikut:

Tabel 1.


Rekap Data PAD Kabupaten Aceh Jaya

Periode 2008-2012



Tahun

Target

PAD


Realisasi

PAD


Persentase

%


2008

Rp. 7.552.509.247,00

Rp. 8.683.309.695,62

114,97

2009

Rp. 9.617.925.137,60

Rp. 11.718.685.037,40

121,84

2010

RP. 14.910.251.302,00

RP. 15.408.391.655,03

103,34

2011

Rp. 15.809.265.261,00

Rp. 14.302.804.237,51

90,47

2012

Rp. 15.287.563.327,66

Rp. 15.445.662.241,61

101,03

Sumber : DPKKD Aceh Jaya, 2014

Berdasarkan tabel diatas maka dapat diketahui bahwa penerimaan PAD di Kabupaten Aceh Jaya dari tahun ketahun mengalami penurunan dan kenaikan. Hal ini disebabkan oleh jumlah penerimaan dari sektor-sektor PAD yang ada di Kabupaten Aceh Jaya, seperti jumlah penerimaan pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengolahan kekayaan yang dipisahkan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah.




    1. Data Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Jaya

Rekap Data Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Jaya Periode 2008-2012 dapat dilihat pada tabel 2 berikut:

Tabel 2.


Rekap Data Retribusi Daerah Kabupaten Aceh Jaya

Periode 2008-2012



Tahun

Retribusi Daerah

Retribusi Parkir

Persentase

%


2008

Rp.1.238.096.600,00

Rp. 30.245.000,00

2,44

2009

Rp. 761.681.000,00

Rp. 45.735.200,00

6,00

2010

Rp. 1.017.024.750,00

Rp. 38.546.100,00

3,79

2011

Rp. 1.130.945.000,00

Rp. 42.245.000,00

3,73

2012

Rp. 2.588.257.922,00

Rp. 48.250.000,00

1,86

Sumber: DPKKD Aceh Jaya, 2014

Berdasarkan diatas maka dapat diketahui bahwa jumlah penerimaan retribusi daerah setiap tahunnya mengalami peningkatan, hal ini dikarenakan jumlah penerimaan retribusi daerah dari beberapa faktor seperti retribusi parkir dan retribusi lainnya mengalami peningkatan penerimaan setiap tahunnya. Peningkatan penerimaan retribusi daerah tersebut juga tidal lepas dari pihak-pihak yang mengupayakan dan mengoptimalkan berbagai cara untuk terus bekerja agar dapat meningkatkan penerimaan retribusi daerah tersebut.




    1. Karakteristik Responden

Untuk mengetahui tanggapan para karyawan di DPKKD Kabupaten Aceh Jaya, maka penulis akan mengambil sampel penelitian yaitu sebanyak 37 orang responden yang merupakan karyawan di DPKKD Kabupaten Aceh Jaya, dalam hal mengumpulkan data primer dalam penelitian ini dilakukan dengan membagikan quisioner yang diberikan atau disampaikan secara langsung oleh penulis kepada para responden sebagai mana yang diperlihatkan pada tabel 2:

Tabel 3


Karakteristik Responden

No

Uraian

Frekuensi

Presentase

1

Jenis Kelamin

  • Pria

  • Wanita

15

22


41%


59%

2

Usia Responden

  • < 30 tahun

  • >30 tahun

19

18


51%


49%

3

Status Perkawinan

  • Belum Kawin

  • Kawin

10

27


27%


73%

4

Pendidikan Terakhir

  • Diploma

  • Sarjana

  • Pasca Sarjana

6

24



7

16%


65%

19%


Total

37

100.0

Sumber : Data Primer (diolah), 2014
Jumlah responden berjenis kelamin pria adalah 15 orang (41 persen), sedangkan wanita adalah 22 orang (59 persen). Selanjutnya responden yang berumur < 30 tahun adalah 19 orang (51 persen), dan responden yang berumur > 30 tahun adalah 18 orang (49 persen). Responden yang berstatus belum menikah adalah sebanyak 10 orang (27 persen), dan sudah menikah adalah sebanyak adalah 27 orang (73 persen). Jumlah responden yang berpendidikan Diploma adalah sebanyak 6 orang (16 persen), yang berpendidikan Sarjana 24 orang (65 persen dan yang berpendidikan Pasca Sarjana adalah 7 orang (19 persen).

4.3 Analisis Penelitian

Ada beberapa variabel yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan. Adapun yang menjadi variabel-variabel yang akan diteliti dalam penelitian ini yang memepengaruhi kualitas pelayanan menurut masyarakat, adalah sebagai berikut:





      1. Yüklə 244,95 Kb.

        Dostları ilə paylaş:
1   2   3




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə