kemakmuran yang ikut mereka hasilkan berdasarkan asas pemerataan
kesempatan, sekaligus memberikan kesempatan kepada mereka untuk
semaksimal mungkin menggali potensi yang mereka miliki;
bahwa ILO merupakan organisasi internasional yang mempunyai mandat
sekaligus merupakan badan yang berwenang untuk menetapkan dan
menangani standar-standar perburuhan internasional, serta memperoleh
dukungan dan pengakuan secara universal dalam memasyarakatkan
hak-hak asasi di tempat kerja sebagai ungkapan prinsip-prinsip
konstitusionalnya;
bahwa hal yang mendesak untuk dilakukan dalam situasi di mana tingkat
kesalingtergantungan ekonomi kian meningkat adalah menegaskan
kembali bahwa prinsip-prinsip dasar dan hak-hak asasi yang tertanam
dalam Konstitusi Organisasi memiliki sifat yang tidak dapat diubah,
sekaligus menerapkan prinsip-prinsip dan hak-hak tersebut secara
universal;
maka Konperensi Perburuhan Internasional,
1.
Mengingat:
(a)
bahwa dengan menjadi Anggota ILO secara sukarela, seluruh
Anggota telah menyetujui prinsip-prinsip dan hak-hak yang
telah digariskan baik dalam Konstitusi ILO maupun dalam
Deklarasi Philadelphia, dan ini berarti mereka wajib berusaha
mencapai seluruh tujuan Organisasi sesuai dengan sumber-
sumber daya yang mereka miliki dan sesuai dengan kondisi
masing-masing;
(b)
bahwa prinsip-prinsip dan hak-hak ini telah dinyatakan dan
dikembangkan dalam bentuk hak-hak dan kewajiban-kewajiban
yang lebih spesifik dalam Konvensi-konvensi ILO yang telah
diakui sebagai dasar baik di dalam maupun di luar ILO.
2.
Menyatakan bahwa seluruh Anggota ILO, sekalipun mereka belum
mengesahkan Konvensi-konvensi yang dimaksud, berkewajiban, sesuai
dengan status mereka sebagai Anggota ILO, untuk menghormati,
memasyarakatkan sekaligus mewujudkan, secara jujur dan terbuka dan
sesuai dengan Konstitusi ILO, prinsip-prinsip yang berkaitan dengan
hak-hak dasar yang digariskan oleh Konvensi-konvensi tersebut, yaitu:
(a)
kebebasan untuk berserikat dan pengakuan atas hak untuk
melakukan perundingan bersama;
14
(b)
penghapusan segala bentuk kerja paksa atau kerja yang
diharuskan;
(c)
larangan untuk mempekerjakan pekerja anak; dan
(d)
penghapusan segala bentuk diskriminasi tenaga kerja.
3.
Mengakui kewajiban Organisasi untuk membantu Anggota-
Anggotanya, sebagai tanggapan terhadap kebutuhan-kebutuhan mereka
yang telah digariskan dan disampaikan, demi tercapainya tujuan-tujuan
Organisasi dengan sepenuhnya memanfaatkan sumber-sumber daya
yang bersifat konstitusional, operasional maupun yang terkait dengan
anggaran belanja, dengan memobilisasi sumber-sumber daya dan
dukungan dari luar, dan dengan mendorong organisasi-organisasi
internasional lainnya yang memiliki hubungan dengan ILO, sesuai
dengan pasal 12 Konstitusi ILO, untuk mendukung usaha-usaha berikut:
(a)
menawarkan kerjasama teknis dan konsultasi guna
memasyarakatkan pengesahan dan pelaksanaan Konvensi-
konvensi mendasar;
(b)
membantu Anggota yang kondisinya masih belum
memungkinkan untuk mengesahkan beberapa atau seluruh
Konvensi-konvensi tersebut dalam usaha untuk menghormati,
memasyarakatkan dan mewujudkan prinsip-prinsip yang
berkaitan dengan hak-hak asasi yang menjadi subyek Konvensi-
konvensi tersebut; dan
(c)
membantu Anggota menciptakan iklim yang sesuai bagi
perkembangan ekonomi dan sosial.
4.
Memutuskan bahwa, agar Deklarasi ini benar-benar efektif, hendaknya
diambil suatu langkah tindak lanjut yang berarti sekaligus efektif untuk
memasyarakatkan Deklarasi tersebut sesuai dengan langkah-langkah
yang tertuang dalam Lampiran Deklarasi yang hendaknya dianggap
sebagai bagian yang tak terpisahkan dari Deklarasi ini.
5.
Menggarisbawahi bahwa standar-standar perburuhan yang ada
hendaknya tidak disalahgunakan untuk kepentingan dagang yang
bersifat proteksionis, dan bahwa tidak satu bagian pun dari Deklarasi
ini beserta tindak lanjutnya yang boleh dikutip atau dimanfaatkan
untuk kepentingan-kepentingan semacam itu; selain itu, Deklarasi ini
beserta tindak lanjutnya hendaknya sama sekali tidak
mempermasalahkan keuntungan komparatif negara manapun.
15
Lampiran II
Tindak Lanjut Deklarasi
I. TUJUAN UMUM
1.
Tujuan tindak lanjut yang dijelaskan di bawah ini dimaksudkan
untuk mendorong usaha-usaha yang dilakukan oleh para Anggota ILO untuk
memasyarakatkan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar yang termaktub
dalam Konstitusi ILO dan Deklarasi Philadelphia dan yang ditegaskan kembali
dalam Deklarasi ini.
2.
Sesuai dengan tujuan ini, yang pada hakekatnya bertujuan
memasyaratkan Deklarasi tersebut, tindak lanjut ini akan memudahkan ILO
mengidentifikasi bidang-bidang yang layak diberi bantuan kerjasama teknis
sehingga dengan demikian bantuan ILO tersebut dapat dibuktikan manfaatnya
bagi para Anggota dalam melaksanakan prinsip-prinsip dan hak-hak mendasar.
Hal ini tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme-mekanisme
pengawasan yang ada dan juga hendaknya tidak menghalangi berfungsinya
mekanisme-mekanisme tersebut; karena itu, situasi-situasi khusus yang
tercakup di dalam mekanisme tersebut hendaknya tidak diuji atau diuji-ulang
dengan menggunakan tindak lanjut ini sebagai kerangka acuan.
3.
Dua aspek dari tindak lanjut ini, yang dijelaskan di bawah ini,
bertumpu pada prosedur-prosedur yang ada, yaitu: pertama, tindak lanjut
tahunan yang berkenaan dengan Konvensi-konvensi mendasar yang belum
disahkan akan memerlukan beberapa penyesuaian aturan-aturan peralihan
yang ada dari penerapan pasal 19 paragraf 5(e) Konstitusi ILO; dan kedua,
laporan global, yang berfungsi sebagai sarana untuk mendapatkan hasil
terbaik dari prosedur-prosedur yang dilaksanakan sesuai Konstitusi.
II. TINDAK LANJUT TAHUNAN
YANG BERKAITAN DENGAN
KONVENSI-KONVENSI DASAR YANG BELUM DISAHKAN
A. Maksud dan Ruang Lingkup
1.
Maksud tindak lanjut ini adalah memberikan kesempatan untuk
melakukan pengkajian setiap tahun melalui penyederhanaan prosedur-
16
Dostları ilə paylaş: |