49
V. ANALISIS DESKRIPTIF
SUKU BUNGA KREDIT DAN EFISIENSI OPERASIONAL BANK
5.1
Pola Pembentukan Suku Bunga Kredit di Perbankan
Dalam rangka mengoptimalkan keuntungan yang bisa diperoleh,
bank harus menentukan tingkat suku bunga (pricing) yang tepat baik untuk
lending maupun funding dengan memperhatikan faktor rentabilitas,
likuiditas, dan risiko. Secara umum, penentuan suku bunga kredit
dipengaruhi oleh faktor internal dan faktor eksternal. Faktor internal
tecermin dari perhitungan SBDK, sedangkan faktor eksternal di antaranya
adalah tingkat persaingan (suku bunga yang ditawarkan oleh bank pesaing)
serta Bank Indonesia dan pemerintah melalui kebijakan serta instrumen-
instrumen yang dimilikinya. Setelah memperhatikan faktor-faktor tersebut
diharapkan target pasar, penetrasi sektor ekonomi, serta pertumbuhan dan
kualitas aktiva bank dapat tercapai. Gambar 1 hanya menjelaskan
bagaimana proses penentuan suku bunga kredit di perbankan secara
umum karena terdapat beberapa bank yang mempunyai proses dan metode
perhitungan yang berbeda.
Gambar 1.
Proses
Penetapan Suku Bunga Kredit
50
Korporasi Ritel Korporasi Ritel Korporasi Ritel Korporasi
Ritel Korporasi Ritel Korporasi Ritel Korporasi Ritel
HPDK
45.81 43.30
42.12 39.33
57.27 50.46
60.38
56.77
34.03 38.87
51.47 48.98
50.74 61.26
OHC
27.85 28.39
34.94 32.48
18.29 26.03
20.23
19.43
25.35 26.90
14.83 22.17
21.81 13.24
Margin
15.60 16.96
15.32 20.25
15.96 13.36
14.33
16.30
21.94 16.61
26.09 22.49
18.09 15.75
Premi Risiko
10.74 11.36
7.62 7.94
8.48 10.15
5.06
7.50
18.68 17.62
7.60 6.36
9.36 9.76
Sk. Bunga Kredit
100.00 100.00
100.00 100.00
100.00 100.00
100.00
100.00
100.00 100.00
100.00 100.00
100.00 100.00
Komponen
Industri
Persero
Swasta Devisa
BPD
Campuran
Asing
Swasta Non Devisa
Untuk mencermati struktur atau pola perhitungan suku bunga kredit
perbankan sebaiknya mengacu ke pengaturan transparansi Suku Bunga
Dasar Kredit (SBDK) karena melalui peraturan ini dapat diketahui
komponen
yang
membentuk
suku
bunga
kredit
serta
dapat
membandingkan suku bunga antarbank. SBDK terdiri atas 3 komponen
utama, yaitu Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK), biaya overhead, dan
marjin keuntungan (lihat Tabel 8 Selanjutnya jika ketiga komponen tadi
ditambah dengan komponen premi risiko, akan menjadi suku bunga kredit.
Komponen terbesar pembentuk suku bunga kredit adalah Harga Pokok
Dana untuk Kredit (HPDK), diikuti biaya overhead (OHC), marjin
keuntungan, dan premi risiko. Secara umum, komposisi ini berlaku untuk
industri dan juga per kelompok bank.
Tabel 8.
Pangsa Komponen Perhitungan Suku Bunga Kredit (%) – Desember 2013
Sumber: LBBU, Bank Indonesia
Per Desember 2013, secara industri, pangsa HPDK terhadap
pembentukan suku bunga kredit cukup signifikan, yakni sebesar 45,81%
(korporasi) dan 43,30% (ritel). Besarnya sumbangan HPDK terutama
disebabkan oleh tingginya beban bunga DPK yang pangsanya mencapai
74,48%. Hal ini dikarenakan struktur sumber dana perbankan sebagian
besar berasal dari DPK (94,15%) yang diiringi dengan masih relatif tingginya
suku bunga deposito, yakni tercatat rata-rata sebesar 7,72% per Desember
2013. Adapun pangsa deposito terhadap DPK cukup signifikan, yakni
sebesar 41,44%. Pangsa DPK terhadap sumber dana meningkat pada
hampir semua kelompok bank, kecuali BPD yang mengalami sedikit
penurunan. Kenaikan pangsa tertinggi terdapat pada kelompok bank asing
dan campuran. Kenaikan pangsa DPK di kedua kelompok bank ini perlu
51
dicermati oleh bank domestik karena mencerminkan kemampuan kedua
kelompok bank tersebut yang semakin meningkat dalam menghimpun DPK
sehingga persaingan akan semakin ketat (lihat Grafik 26).
-
10
20
30
40
50
60
70
Persero
Swasta
BPD
Campuran
Asing
Industri
Giro
Tabungan
Deposito
Sumber: LBU, Bank Indonesia
Grafik 26.
Pangsa Komponen DPK terhadap Sumber Dana Perbankan (%)
Komponen penyumbang terbesar kedua dalam perhitungan suku
bunga kredit adalah biaya
overhead yang porsinya mencapai 27,85% (kredit
koporasi) dan 28,39% (kredit ritel). Untuk mengidentifikasi besaran dan
komponen biaya overhead tersebut dapat mengacu kepada laporan bulanan
bank umum (LBU). Biaya overhead terdiri atas beberapa subbiaya tetapi
ada juga beberapa biaya yang porsinya cukup signifikan. Biaya tenaga kerja
(BTK) merupakan penyumbang terbesar biaya overhead dengan pangsa
46,42%. Selanjutnya diikuti biaya barang dan jasa (24,16%), serta biaya
penyusutan atau amortisasi (6,36%) (lihat Grafik 27). Besarnya BTK
tersebut terkait dengan kondisi saat ini, yaitu pada saat perbankan
nasional masih terus melakukan ekspansi antara lain melalui pembukaan
jaringan kantor. Selain itu, seiring dengan ketentuan Bank Indonesia/OJK
(BI/OJK) yang mewajibkan bank untuk menyalurkan kredit ke sektor
UMKM minimal sebesar 20% dari portofolio kreditnya secara bertahap
sampai tahun 2018, saat ini sebagian bank mulai menyalurkan kredit ke
sektor UMKM yang membutuhkan banyak tenaga kerja dan jaringan kantor
yang luas untuk penetrasi pasar
2013