19
Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
MELAWAN KORUPSI
Para Karyawan bertanggung jawab
untuk memastikan aset Unilever
terlindungi. Kebijakan Pedoman ini
meliputi perlindungan atas asset
fisik/properti, aset keuangan dan
kekayaan intelektual.
Untuk informasi mengenai perlindungan
beberapa jenis aset lainnya dapat dilihat
pada Kebijakan Pedoman tentang
Keselamatan dan Kesehatan Kerja
dan
Kebijakan Pedoman tentang
Melindungi
Informasi Unilever
.
Harus Dilakukan
Aset fisik/properti
Karyawan
harus menjaga dan memastikan
bahwa semua aset fisik/properti Unilever
yang bersentuhan dengan mereka saat
bekerja tidak rusak, disalahgunakan atau
terbuang. Aset fisik/properti termasuk
pabrik dan peralatan laboratorium, produk
atau komponen Unilever, bangunan,
komputer dan kendaraan perusahaan.
Kepala di setiap lokasi Unilever harus:
• Mengidentifikasi potensi bahaya dari
kegiatan dan layanan di area lokasi;
• Mengevaluasi risiko kerusakan terhadap
aset di lokasi mereka dari bahaya tersebut
dan setiap potensi gangguan terhadap
proses bisnis atau kewajiban yang dapat
timbul; dan
• Mengambil langkah-langkah untuk
mengurangi risiko ke tingkat yang dapat
diterima.
Aset keuangan
Karyawan harus:
• Melindungi aset keuangan Unilever
- seperti uang tunai, rekening bank
dan kartu kredit - menjaga terhadap
penyalahgunaan, kehilangan, penipuan
atau pencurian;
• Hanya mengotorisasi komitmen,
pengeluaran, pinjaman atau transaksi
keuangan lain yang sesuai dengan peran
dan senioritas mereka sebagaimana
tercantum dalam jadwal kewenangan
keuangan dan/atau kas lokal, regional dan/
atau global;
• Karyawan yang terlibat dalam kontrak
atau transaksi lindung nilai harus
mematuhi Standar Unilever yang relevan.
Kekayaan intelektual
Karyawan harus:
• Melaporkan kepada Tim Legal setiap
dugaan produk palsu ataupun produk,
kemasan, komunikasi atau praktik
pemasaran yang diduga melanggar hak
cipta, merek dagang, paten, hak desain,
nama domain kita dan/atau hak kekayaan
intelektual lainnya;
• Memastikan semua pemeriksaan dan
pengajuan yang diperlukan sehubungan
dengan paten, desain dan merek
dagang atau hak kekayaan intelektual
lainnya telah dilakukan, ketika meneliti,
mengembangkan atau mempersiapkan
untuk meluncurkan merek, sub merek,
layanan, desain, penemuan, komunikasi,
iklan dan materi promosi baru;
• Saat melakukan kolaborasi dengan pihak
ketiga, memastikan adanya kontrak dengan
klausul yang tepat untuk melindungi
hak kekayaan intelektual Unilever dan
menjamin kebebasan Unilever untuk
menggunakan hasil dari kolaborasi
tersebut.
Tidak Boleh Dilakukan
Karyawan tidak boleh mengeluarkan
aset fisik/properti Unilever dari
lokasi perusahaan tanpa izin, atau
menggunakannya untuk tujuan yang
tidak pantas.
Melindungi Aset Keuangan & Aset Fisik &
Kekayaan Intelektual Unilever
20
Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
MELAWAN KORUPSI
Untuk melindungi reputasi Unilever
dan menghindari tindak pidana,
penting untuk tidak dikaitkan
– meskipun kita tidak bersalah -
dengan kegiatan kriminal orang
lain. Secara khusus, Unilever dan
karyawannya harus memastikan
Unilever tidak menerima hasil
dari kegiatan kriminal, karena hal
ini sama dengan tindak pidana
pencucian uang. Kebijakan Pedoman
ini menetapkan langkah-langkah
penting yang harus diambil karyawan
untuk menghindari keterterlibatan
dalam pencucian uang.
Harus Dilakukan
Karyawan
harus segera memberitahukan
Cluster General Counsel mereka curiga
mengenai adanya kegiatan pencucian uang
atau yang berpotensi sebagai pencucian
uang.
Karyawan harus mengawasi ciri-ciri
pencucian uang, seperti:
Permintaan pemasok untuk:
• Membayar dana ke rekening bank atas
nama pihak ketiga yang berbeda atau di
luar negara tempat mereka beroperasi;
• Melakukan pembayaran dalam bentuk
diluar kebiasaan bisnis normal;
• Memisahkan pembayaran ke beberapa
rekening bank;
• Lebih bayar.
Pembayaran pelanggan ke Unilever:
• Dari beberapa rekening bank;
• Dari rekening bank di luar negeri jika bukan
pelanggan asing;
• Dilakukan secara tunai padahal biasanya
dilakukan dengan cek atau secara
elektronik;
• Diterima dari pihak ketiga lainnya;
• Dilakukan di muka padahal bukan bagian
dari persyaratan bisnis normal.
Karyawan yang terlibat atau menangani
kontrak dengan pihak ketiga seperti
pemasok, pelanggan dan distributor baru
harus:
• Memastikan bahwa pihak ketiga yang
dipertanyakan dikenai proses seleksi
(skrining) untuk menilai identitas dan
legitimasi mereka sebelum kontrak
ditandatangani atau transaksi terjadi.
Berbagai faktor akan menentukan bentuk
dan tingkat skrining yang tepat;
• Dengan bimbingan dari Business Integrity
Officer, menentukan alat dan proses mana
yang harus digunakan untuk memfasilitasi
skrining dan pencatatan yang tepat (lihat
Kebijakan Sumber yang Bertanggung
Jawab dan Kebijakan Mitra Bisnis
Bertanggung Jawab);
• Secara hati-hati mempertimbangkan,
jika perlu berkonsultasi dengan Business
Integrity Officer atau General Counsel,
hasil skrining sebelum memutuskan
apakah akan melakukan bisnis dengan
pihak ketiga tersebut.
Para manajer keuangan yang mendukung
Manajemen Supply Chain dan Customer
Development harus secara teratur memantau
dan/atau menelaah pemasok, pelanggan dan
pihak ketiga penyedia layanan lainnya untuk
mengidentifikasi kegiatan bisnis atau tata
kelola yang bisa mengindikasikan sedang
berlangsungnya pencucian uang.
Tidak Boleh Dilakukan
Karyawan tidak boleh dengan mudah
beranggapan bahwa skrining pihak ketiga
telah dilakukan: kelalaian untuk memeriksa
atau memperbarui skrining secara
berkala dapat menempatkan Unilever dan
karyawannya pada risiko.
Anti-Pencucian Uang