15
Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
MELAWAN KORUPSI
Untuk mendukung upaya global
dalam memerangi korupsi, sebagian
besar negara memiliki undang-
undang yang melarang penyuapan:
banyak negara memberlakukan
undang-undang ini secara
‘internasional’, yang berarti berlaku
pula untuk warganegara mereka di
luar negeri. Pelanggaran terhadap
hukum tersebut dapat berakibat
denda bagi Unilever dan sanksi
pribadi bagi individu. Berurusan
dengan pejabat publik berisiko cukup
tinggi: bahkan kesan adanya tindakan
ilegal bisa menimbulkan kerusakan
signifikan pada reputasi Unilever.
Komitmen Unilever untuk melakukan bisnis
dengan integritas membutuhkan konsistensi
standar global tinggi: pendekatan tanpa
toleransi (
zero-tolerance) terhadap suap dan
korupsi berlaku untuk semua usaha Unilever,
tanpa menghiraukan praktik bisnis lokal.
Kebijakan Pedoman ini mencakup apa yang
harus dilakukan dan tidak boleh dilakukan
karyawan untuk memenuhi ketentuan
Unilever.
Harus Dilakukan
Karyawan
harus:
• Selalu menjelaskan, secara internal dan
ketika berhadapan dengan pihak ketiga,
bahwa Unilever tidak memiliki toleransi
(
zero-tolerance) terhadap suap dan
korupsi dan tidak akan (secara langsung
atau tidak langsung) menawarkan,
membayar, mencari atau menerima
pembayaran, hadiah atau bantuan dengan
tujuan mempengaruhi hasil bisnis secara
tidak pantas;
• Segera memberitahukan Business
Integrity Officer dan Cluster General
Counsel jika mengetahui adanya
pembayaran yang terjadi atau yang
disarankan atau transaksi lain yang
berpotensi melanggar Kebijakan Pedoman
ini;
• Memastikan bahwa sebelum
mempekerjakan atau menyepakati kontrak
dengan pihak ketiga untuk mewakili
Unilever atau kepentingan eksternalnya,
tim Unilever yang terkait telah melakukan
pemeriksaan uji tuntas yang sesuai
untuk menilai integritas pihak ketiga.
Hasil dari pemeriksaan tersebut harus
dipertimbangkan secara hati-hati sebelum
memutuskan apakah pihak ketiga akan
ditunjuk: karyawan harus memberitahu
Business Integrity Officer mereka jika
terdapat kekhawatiran apapun.
Dalam situasi yang tidak biasa ketika
karyawan tidak bisa menghindari
ancaman bahaya fisik apabila
tidak memenuhi permintaan untuk
pembayaran, pembayaran tersebut
dapat dilakukan tetapi mereka yang
terlibat harus segera melaporkan
rincian lengkap tentang permintaan dan
pembayaran tersebut kepada Business
Integrity Officer dan Cluster General
Counsel di negara terjadinya insiden. Hal
ini untuk memastikan bahwa masalah
dapat diselidiki sepenuhnya, catatan
keuangan yang diperlukan disimpan,
dan langkah-langkah lanjutan diambil
jika dirasa tepat (lihat juga Kebijakan
Pedoman mengenai
Catatan, Pelaporan
dan Akuntansi yang Akurat
).
Tidak Boleh Dilakukan
Karyawan Unilever tidak boleh, secara
langsung atau tidak langsung (misalnya
melalui pemasok, agen, distributor,
konsultan, pengacara, perantara atau orang
lain):
• Menawarkan atau memberikan suap atau
keuntungan yang tidak pantas
(termasuk
pembayaran fasilitasi
) kepada pejabat
publik atau pihak individu lain atau pihak
ketiga lain, yang, atau memberikan kesan
bahwa mereka, dimaksudkan untuk
mempengaruhi keputusan siapapun
tentang Unilever;
• Meminta atau menerima suap atau
keuntungan yang tidak pantas dari pihak
ketiga, yang mungkin, atau memberi
kesan mungkin, dimaksudkan untuk
mempengaruhi keputusan Unilever
tentang pihak tersebut.
Ketika seorang karyawan menganggap
bahwa suatu suap, keuntungan yang tidak
pantas atau pembayaran fasilitasi telah
diberikan atau diterima, mereka tidak
boleh menyembunyikan ini atau mengambil
langkah-langkah yang dapat menunda
informasi tersebut disampaikan kepada
Business Integrity Officer dan Cluster
General Counsel.
Anti-suap
16
Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
MELAWAN KORUPSI
Semua hubungan kerjasama Unilever
harus mencerminkan komitmen
terus menerus dalam melakukan
bisnis dengan integritas.
Keramahtamahan (
hospitality) dapat
berperan positif dalam membangun
hubungan dengan pelanggan,
pemasok dan pihak ketiga lainnya.
Demikian juga, terkadang kita dapat
menawarkan hadiah yang wajar,
misalnya dalam konteks kegiatan
promosi atau peluncuran produk.
Namun, menyetujui atau menerima
hadiah dan keramahtamahan dapat
menimbulkan risiko terjadinya
penyalahgunaan atau menyebabkan
atau dipandang sebagai benturan
kepentingan, oleh karena itu hal ini
sebaiknya hanya dilakukan pada
saat-saat tertentu saja dan selalu
sah dan proporsional dalam konteks
kegiatan bisnis Unilever.
Kebijakan Pedoman ini menetapkan tanggung
jawab karyawan dalam kaitannya dengan
hadiah dan keramahtamahan. Bentuk
hadiah dan keramahtamahan yang dilarang
dijabarkan secara jelas. Kebijakan ini juga
menjelaskan keadaan tertentu dimana hadiah
atau keramahtamahan mungkin sah untuk
diberikan atau diterima.
Harus Dilakukan
Karyawan
harus menerapkan Kebijakan
Pedoman ini dengan itikad baik untuk
memastikan hadiah dan keramahtamahan
tidak pernah dianggap berlebihan,
memberikan keuntungan yang tidak pantas
lain atau menciptakan benturan kepentingan
yang nyata atau yang dirasakan (lihat
Kebijakan Pedoman tentang
Anti-Suap
dan
Menghindari Benturan Kepentingan
).
Pimpinan Unilever di semua negara harus
memastikan bahwa kecuali ditentukan
lain dalam Kebijakan Pedoman ini, hadiah
dan keramahtamahan baik diberikan
atau diterima tidak melebihi batas yang
ditentukan dalam mata uang lokal, yang
telah disetujui oleh
Global Code & Policy
Committee (GCPC). Batasan ini harus
secara jelas dan teratur dikomunikasikan
oleh mereka di masing-masing negara dan
akan berlaku sama untuk penawaran dan
penerimaan hadiah dan keramahtamahan.
Hadiah & Keramahtamahan
(1 dari 2)