Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
BERHUBUNGAN DENGAN PIHAK EKSTERNAL
34
Reputasi Unilever dibangun dari
kemampuan kita untuk memuaskan
konsumen dan pelanggan dengan
kualitas produk yang secara
konsisten memenuhi atau melampaui
kebutuhan dan harapan mereka.
Tujuan kita adalah untuk menjadi
pilihan yang paling dipercaya dan
disukai oleh pelanggan konsumen
pada setiap kesempatan.
Unilever berkomitmen untuk mencapai
tujuan ini dengan memenuhi atau
melampaui semua persyaratan hukum
dan peraturan dan melalui penerapan
Sistem Manajemen Mutu yang ketat. Setiap
kesan yang dirasakan oleh konsumen saat
menggunakan produk kita bergantung
pada sejauh mana karyawan memahami
peran dan tanggung jawab mereka dan
memastikan bahwa mereka setiap saat
mematuhi standar kualitas Unilever, proses
bisnis dan peraturan pemerintah yang
berlaku.
Unilever akan mengambil tindakan cepat
dan tepat dimanapun dan kapanpun kita
menemukan produk yang tidak memenuhi
standar ataupun produk yang dibutuhkan
di pasar. Kita akan terus meningkatkan
kualitas produk dengan menggunakan hasil
analisis pengukuran kinerja kita dan dari
masukan pelanggan dan konsumen.
Kebijakan Pedoman ini berlaku untuk
semua aspek kualitas produk termasuk
keselamatan, desain, formulasi, bahan
baku, kemasan primer/sekunder/tersier,
pembuatan, penyimpanan, transportasi,
penyajian, pemasaran, komunikasi,
penjualan dan pemusnahan produk Unilever
- di fasilitas Unilever, pihak ketiga atau
mitra bisnis.
Harus Dilakukan
Karyawan
harus:
• Menerapkan proses yang efektif untuk
mengukur dan mencatat kinerja produk
dan proses dan, bila sesuai, mengambil
langkah-langkah pencegahan yang efektif
atau tindakan korektif untuk menjamin
kepuasan konsumen terhadap kualitas
produk kita; dan
• Segera mendiskusikan kekhawatiran
dengan atasan dan mengambil langkah-
langkah untuk menindaklanjuti informasi
mengenai masalah atau potensi terjadinya
masalah yang berkaitan dengan kualitas
produk, peraturan atau keselamatan.
Tidak Boleh Dilakukan
Karyawan tidak boleh:
• Secara sadar memproduksi atau
mendistribusikan produk, termasuk
barang-barang promosi, atau layanan
yang dapat menimbulkan dampak negatif
terhadap karyawan atau kesehatan
konsumen, membahayakan pelanggan
atau berdampak negatif terhadap reputasi
merek Unilever;
• Mengambil keputusan tentang hal
yang berkaitan dengan kualitas tanpa
pengetahuan atau kewenangan yang
memadai; atau
• Menjawab pertanyaan dari pelanggan atau
konsumen tentang kualitas atau keamanan
produk tanpa memiliki kewenangan untuk
melakukannya.
Kualitas Produk
Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
BERHUBUNGAN DENGAN PIHAK EKSTERNAL
35
Unilever mengharapkan mitra
bisnisnya untuk mematuhi nilai dan
prinsip yang konsisten dengan nilai
dan prinsip Unilever. Unilever sedang
mengembangkan cara baru untuk
mengembangkan perusahaan dan
komunitas, yaitu dengan melakukan
bisnis seraya meningkatkan
kehidupan para pekerja di seluruh
rantai pasokan kita, komunitas para
pekerja tersebut dan lingkungan,
konsisten dengan Unilever
Sustainable Living Plan.
Persyaratan bagi pemasok kita (perusahaan-
perusahaan yang memasok barang / jasa
kepada Unilever, baik di bidang produksi
maupun non-produksi) ditetapkan dalam
Responsible Sourcing Policy (RSP)
kita.
Reputasi Unilever bisa mengalami kerusakan
signifikan apabila pemasok gagal untuk
memenuhi persyaratan ini. RSP menegaskan
Prinsip Fundamental berikut:
1. Bisnis dilakukan secara sah dan dengan
integritas
2. Pekerjaan dilakukan atas dasar
kesepakatan bersama dan
terdokumentasi dalam persyaratan
ketenagakerjaan.
3. Semua pekerja diperlakukan sama dan
penuh hormat dan serta bermartabat
4. Pekerjaan dilakukan atas kemauan
sendiri
5. Semua pekerja berusia layak untuk bekerja
6. Semua pekerja dibayar dengan upah
yang wajar
7. Jam kerja untuk semua pekerja harus
wajar
8. Semua pekerja bebas untuk
menggunakan atau tidak menggunakan
haknya untuk membentuk dan/atau
bergabung dengan serikat pekerja;
dan untuk melakukan tawar-menawar
secara kolektif
9. Kesehatan dan keselamatan pekerja
dilindungi di tempat kerja
10. Pekerja memiliki akses ke prosedur dan
pemulihan yang wajar
11. Hak tanah masyarakat, termasuk
masyarakat adat, akan dilindungi dan
dijunjung tinggi
12. Bisnis dilakukan dengan cara-cara yang
mengedepankan keberlanjutan dan
mengurangi dampak lingkungan.
Semua Perjanjian/Kontrak Pembelian Unilever
(UPA/Global GTC), Master and Local Purchase
Agreements (MPA/LPA) atau Unilever Master
Services Agreements (MSAS) menentukan
bahwa pemasok harus mengakui kepatuhan
terhadap RSP kita sebagai prasyarat pasokan.
Kebijakan Pedoman ini menetapkan
tanggung jawab dari karyawan yang terlibat
dengan pemasok.
Harus Dilakukan
Karyawan
yang memiliki kontrak dan/atau
bekerja dengan pemasok Unilever harus:
• Membaca dan memahami Prinsip-prinsip
Mendasar dan berkonsultasi dengan
atasan mereka atau mitra kerja di Supply
Management yang relevan jika mereka
memiliki pertanyaan;
• Memberitahu atasan mereka dan, jika
sesuai, mitra kerja di Supply Management
yang relevan jika mereka mengetahui
atau mencurigai bahwa pemasok tidak
memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam RSP;
• Memastikan bahwa proses seleksi dan
tender dengan calon pemasok baru
yang menjadi tanggung jawabnya telah
mempertimbangkan kualifikasi calon
pemasok sesuai dengan RSP.
•
Tidak Boleh Dilakukan
Karyawan yang memiliki kontrak dan/atau
bekerja dengan pemasok Unilever tidak
boleh menyetujui setiap perubahan kontrak
atau pengecualian sehubungan dengan
RSP tanpa berkonsultasi ke Legal Business
Partner dan otorisasi tertulis sebelumnya
dari Regional Director Supplier Excellence
mereka atau Vice President Supplier
Excellence.
Sumber yang Bertanggung Jawab