Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
MENGHORMATI ORANG LAIN
23
Bisnis hanya dapat berkembang
dalam masyarakat dimana hak
asasi manusia dihormati, dijunjung
tinggi dan dikedepankan. Unilever
sadar bahwa perusahaan memiliki
tanggung jawab untuk menghormati
hak asasi manusia dan punya
kemampuan untuk berkontribusi
positif pada penerapan hak asasi
manusia.
Baik dipandang dari sudut bisnis maupun
moral, Unilever harus memastikan bahwa hak
asasi manusia ditegakkan di seluruh operasi
dan sepanjang rantai nilai perusahaan.
Unilever berkomitmen untuk memastikan
bahwa semua karyawan bekerja di lingkungan
yang mendukung keberagaman dan dimana
ada rasa saling percaya, dimana hak asasi
manusia dijunjung tinggi dan setiap orang
memperoleh kesempatan yang sama, serta
tidak ada pihak yang secara hukum dijadikan
korban atau didiskriminasi.
Kebijakan Pedoman ini menetapkan hal yang
harus dilakukan Unilever dan karyawannya
untuk memastikan bahwa semua tempat
kerja menjaga lingkungan seperti yang
dijabarkan diatas.
Harus Dilakukan
Karyawan
Unilever
harus:
• Menghormati martabat dan hak asasi
manusia dari para rekan kerja dan setiap
orang lain yang berhubungan dengan
mereka sebagai bagian dari pekerjaan; dan
• Memperlakukan semua orang dengan
adil dan setara, tanpa diskriminasi atas
dasar ras, usia, peran, jenis kelamin,
identitas gender, warna kulit, agama,
negara asal, orientasi seksual, status
perkawinan, tanggungan, disabilitas,
kelas sosial atau pandangan politik. Ini
termasuk pertimbangan untuk rekrutmen,
pemutusan hubungan kerja, promosi,
penghargaan dan manfaat, pelatihan
atau pensiun yang harus didasarkan pada
kecakapan.
Perusahaan Unilever harus:
• Memastikan semua pekerjaan karyawan
dilakukan atas dasar hubungan kerja yang
telah disepakati secara bebas dan telah
didokumentasikan, secara jelas dipahami
oleh dan tersedia untuk karyawan yang
terkait dan pihak lain yang bekerja untuk
Unilever;
Perlakuan Hormat, Bermartabat & Adil
(1 dari 2)
Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
MENGHORMATI ORANG LAIN
24
Harus Dilakukan ( lanjutan )
• Memastikan semua karyawan diberikan
upah yang adil termasuk total paket
remunerasi yang memenuhi atau
melebihi standar hukum minimum atau
standar industri yang berlaku, dan bahwa
syarat-syarat remunerasi ditetapkan
berdasarkan perjanjian bersama secara
hukum yang dilaksanakan dan dipatuhi.
Selain pemotongan yang diwajibkan secara
hukum, semua potongan lainnya dari upah
harus mendapat persetujuan tertulis dan
langsung dari karyawan;
• Menghormati hak-hak karyawan untuk
bergabung atau tidak bergabung dengan
serikat pekerja yang diakui secara
hukum, atau badan lainnya yang mewakili
kepentingan kolektif mereka, dan
membangun dialog yang membangun
dan tawar-menawar dengan itikad baik
dengan serikat pekerja atau badan
perwakilan mengenai kondisi kerja,
hubungan manajemen tenaga kerja dan
hal-hal yang menjadi perhatian bersama,
sejauh yang memungkinkan dan dengan
mempertimbangkan hukum nasional;
• Mematuhi persyaratan hukum dalam
kaitannya dengan karyawan jangka
pendek, karyawan tidak tetap atau
karyawan agensi;
• Menjaga adanya sistem komunikasi antara
manajemen dan karyawan yang jelas dan
transparan yang memungkinkan karyawan
untuk berkonsultasi dan mengadakan
dialog yang efektif dengan manajemen;
• Menyediakan prosedur yang transparan,
adil dan rahasia bagi karyawan
untuk mengungkapkan kekhawatiran
yang relevan. Prosedur ini harus
memungkinkan karyawan untuk
membahas situasi apapun ketika mereka
merasa telah didiskriminasi atau
diperlakukan tidak adil atau tanpa rasa
hormat atau martabat, dengan atasan
mereka - atau manajer independen - tanpa
takut akan adanya pembalasan.
Tidak Boleh Dilakukan
Karyawan
tidak boleh:
• Terlibat dalam setiap perilaku langsung
yang menyinggung, mengintimidasi,
berbahaya atau menghina. Termasuk
dalam hal ini adalah segala bentuk
pelecehan seksual atau bentuk pelecehan
lainnya atau mengejek, baik individual
maupun kolektif; dan baik termotivasi oleh
ras, usia, peran, jenis kelamin, identitas
gender, warna kulit, agama, negara asal,
orientasi seksual, status perkawinan,
tanggungan, disabilitas, kelas sosial atau
pandangan politik;
• Terlibat dalam setiap perilaku tidak
langsung yang dapat ditafsirkan sebagai
pelecehan seksual atau pelecehan
lainnya atau perundungan, seperti
menyinggung atau membuat lelucon
atau hinaan seksual yang eksplisit,
menampilkan, mengirim surat elektronik,
pesan singkat, atau mendistribusikan
materi yang menyinggung perasaan atau
materi yang secara eksplisit bersifat
seksual, menyalahgunakan informasi
pribadi, menciptakan lingkungan yang
tidak bersahabat atau mengintimidasi,
mengisolasi atau tidak bekerja sama
dengan kolega, atau menyebarkan rumor
jahat atau menghina;
• Bekerja melebihi jam kerja biasa dan jam
lembur yang diperbolehkan oleh hukum
negara tempat mereka bekerja. Semua
kerja lembur akan dilakukan secara
sukarela.
Perusahaan Unilever tidak boleh:
• Menggunakan, atau mengizinkan untuk
digunakan, tenaga kerja paksa, wajib
atau yang berkaitan dengan perdagangan
manusia. Kita sama sekali tidak menolerir
kerja paksa;
• Mempekerjakan pekerja anak, yaitu
individu di bawvah usia 15 tahun atau
di bawah usia kerja minimum hukum
setempat atau usia wajib sekolah, mana
yang lebih tinggi.
• Ketika pekerja muda dipekerjakan
(sejauh merupakan skema pengalaman
kerja jangka pendek dan pekerjaan
yang merupakan bagian dari program
pendidikan yang diizinkan), mengizinkan
atau mengharuskan mereka untuk
melakukan pekerjaan yang berbahaya
secara mental, fisik, sosial atau moral atau
mengganggu pendidikan mereka dengan
merampas kesempatan untuk bersekolah
Perlakuan Hormat, Bermartabat & Adil
(2 dari 2)