6
Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis /
CObp
(1 dari 2)
Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
PEDOMAN DAN STANDAR PERILAKU
Standar Perilaku
Kita menjalankan operasi bisnis kita dengan
jujur, penuh integritas dan keterbukaan, dan
menghargai hak-hak asasi manusia serta
kepentingan para karyawan kita.
Kita juga menghargai kepentingan yang
sah dari pihak-pihak lain yang menjalin
hubungan dengan kita.
Kepatuhan terhadap Hukum
Perusahaan-perusahaan Unilever dan para
karyawannya diwajibkan untuk mematuhi
ketentuan hukum dan peraturan yang
berlaku di negara tempatnya beroperasi.
Karyawan
Unilever berkomitmen untuk menciptakan
lingkungan kerja yang mendorong
keberagaman dan kesempatan yang sama,
dengan menumbuhkan rasa saling percaya,
menghormati hak asasi manusia serta tidak
ada diskriminasi.
Kita akan merekrut, menempatkan dan
mempromosikan karyawan semata-mata
berdasarkan kualifikasi dan kemampuan
yang diperlukan untuk melaksanakan
pekerjaannya.
Kita berkomitmen untuk menciptakan
lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi
seluruh karyawan.
Kita akan memberikan karyawan sejumlah
paket remunerasi yang memenuhi atau
melebihi standar minimum yang disyaratkan
oleh hukum atau standar industri yang
berlaku.
Kita tidak akan menggunakan pemaksaan,
wajib kerja, perdagangan manusia ataupun
pekerja anak dalam bentuk apapun.
Kita berkomitmen untuk bekerjasama
dengan karyawan dalam mengembangkan
dan meningkatkan keterampilan dan
kemampuan setiap individu.
Kita menghargai harkat pribadi dan hak
karyawan atas kebebasan berserikat dan
tawar menawar secara kolektif.
Kita akan menjalin komunikasi yang
baik dengan karyawan melalui prosedur
perusahaan tentang informasi dan
konsultasi yang sesuai.
Kita akan memastikan adanya prosedur yang
transparan, adil dan rahasia bagi karyawan
untuk menyampaikan kekhawatirannya.
Pelanggan
Unilever berkomitmen untuk secara
konsisten menyediakan produk dan layanan
yang menawarkan nilai yang baik dari
segi harga maupun kualitas, serta aman
sesuai tujuan penggunaannya. Produk dan
layanan akan diberi label, diiklankan dan
dikomunikasikan secara akurat dan benar.
Pemegang saham
Unilever akan menjalankan usahanya sesuai
dengan prinsip tata kelola perusahaan yang
baik, yang berlaku secara internasional.
Kita akan memberikan informasi tentang
aktivitas, struktur, situasi keuangan dan
kinerja kita kepada seluruh pemegang
saham secara berkala, tepat waktu, dan
dapat diandalkan.
Mitra Bisnis
Unilever berkomitmen untuk membina
hubungan yang saling menguntungkan
dengan para pemasok, pelanggan dan
mitra bisnisnya. Dalam urusan bisnis, kita
mengharapkan para mitra untuk mematuhi
prinsip-prinsip bisnis yang konsisten dengan
prinsip-prinsip bisnis kita.
Keterlibatan Masyarakat
Unilever berusaha menjadi warga korporasi
yang terpercaya, sebagai bagian yang
tak terpisahkan dari masyarakat, guna
memenuhi tanggung jawab kita kepada
masyarakat dan lingkungan tempat kita
beroperasi.
Kegiatan Kemasyarakatan
Perusahaan induk Unilever dan
anak perusahannya didorong untuk
memperjuangkan dan mempertahankan
kepentingan bisnis mereka yang sah.
Unilever akan bekerja sama dengan
pemerintah dan organisasi-organisasi
lainnya, baik secara langsung maupun
melalui badan bentukan seperti asosiasi
dagang, dalam penyusunan rancangan
undang-undang dan peraturan lainnya yang
dapat mempengaruhi kepentingan bisnis
yang sah.
Unilever tidak mendukung partai politik
maupun menyumbangkan dana kepada
kelompok-kelompok yang kegiatannya
diperkirakan akan mendukung kepentingan
partai politik.
Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
PEDOMAN DAN STANDAR PERILAKU
7
Lingkungan
Unilever berkomitmen untuk terus menerus
menyempurnakan cara kita mengelola
dampak terhadap lingkungan dan cara
kita meraih tujuan jangka panjang untuk
mewujudkan bisnis yang berkelanjutan.
Unilever akan melakukan kerjasama
kemitraan dengan pihak-pihak lain guna
mendukung kepedulian terhadap lingkungan,
meningkatkan pemahaman tentang isu-isu
lingkungan dan mensosialisasikan praktik-
praktik terbaik.
Inovasi
Dalam menciptakan inovasi ilmiah untuk
memenuhi kebutuhan konsumen, kita
akan menghormati aspirasi konsumen dan
masyarakat.
Inovasi kita akan didasarkan pada kaidah
ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan,
dengan standar keamanan produk yang ketat.
Persaingan
Unilever mendukung persaingan usaha yang
sehat dan mendukung dikembangkannya
undang-undang persaingan usaha yang
sesuai. Semua perusahaan yang tergabung
di Unilever dan karyawannya akan
menjalankan usahanya sesuai dengan
prinsip-prinsip persaingan yang sehat dan
mematuhi semua regulasi yang berlaku.
Integritas Usaha
Unilever tidak memberikan atau menerima,
baik secara langsung maupun tidak
langsung, suap atau keuntungan yang tidak
pantas lain, demi keuntungan bisnis atau
keuntungan finansial. Karyawan dilarang
menawarkan, memberi atau menerima
hadiah atau pembayaran yang merupakan,
atau dapat ditafsirkan sebagai, suap. Setiap
permintaan, atau penawaran suap harus
langsung ditolak dan segera dilaporkan
kepada manajemen.
Catatan akuntansi Unilever berikut
dokumen pendukungnya harus secara
tepat menjelaskan dan mencerminkan
sifat transaksi yang mendasarinya. Tidak
ada rekening, dana maupun aset yang
disembunyikan atau tidak dicatat yang akan
dibuat atau dipertahankan.
Benturan Kepentingan
Seluruh karyawan dan orang lain
yang bekerja bagi Unilever diharapkan
menghindari kegiatan atau kepentingan
finansial pribadi yang dapat menimbulkan
benturan kepentingan dengan tanggungjawab
mereka terhadap perusahaan.
Karyawan Unilever dilarang mengambil
keuntungan baik bagi diri sendiri maupun
pihak lain melalui penyalahgunaan jabatan
mereka.
Kepatuhan – Pemantauan – Pelaporan
Kepatuhan terhadap prinsip-prinsip
ini merupakan unsur penting dalam
keberhasilan bisnis kita. Dewan Pimpinan
Unilever bertanggung jawab agar prinsip-
prinsip ini diterapkan di seluruh Unilever.
Chief Executive Officer bertanggung jawab
untuk melaksanakan prinsip-prinsip ini dan
dalam hal didukung ini oleh Global Code and
Policy Committee yang diketuai oleh Chief
Legal Officer.
Tanggung jawab sehari-hari didelegasikan
kepada semua manajemen senior di
setiap lokasi geografis, kategori, fungsi
dan perusahaan yang beroperasi. Mereka
bertanggung jawab untuk menerapkan
prinsip-prinsip ini, didukung oleh Komite
Pedoman setempat. Jaminan kepatuhan
diberikan dan dipantau setiap tahun.
Kepatuhan akan ditinjau oleh Dewan
Pimpinan, dengan didukung oleh Corporate
Responsibility Committee; sedangkan
permasalahan keuangan dan akuntansi akan
ditinjau oleh Komite Audit.
Setiap pelanggaran Pedoman harus
dilaporkan. Dewan Pimpinan Unilever
tidak akan menyalahkan manajemen atas
setiap kerugian bisnis yang terjadi akibat
kepatuhan terhadap prinsip-prinsip ini dan
kebijakan yang wajib lainnya. Perusahaan
menyediakan sarana bagi karyawan untuk
dapat melaporkan secara rahasia dan
karyawan tidak akan menerima konsekuensi
karena melakukan hal tersebut.
Catatan
Dalam Pedoman ini, ungkapan ‘Unilever’ dan
‘perusahaan induk Unilever dan anak
perusahaannya’ mencakup grup Unilever yang
terdiri dari Unilever N.V., Unilever PLC dan
anak-anak perusahaan dari keduanya. Dewan
Pimpinan Unilever berarti Direksi Unilever N.V. dan
Unilever PLC.
Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis /
COBP
(2 dari 2)