Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
PEDOMAN DAN STANDAR PERILAKU
12
Manajemen risiko merupakan
bagian tidak terpisahkan dari
strategi Unilever dan pencapaian
tujuan jangka panjang Unilever.
Keberhasilan kita sebagai
sebuah organisasi tergantung
pada kemampuan kita untuk
mengidentifikasi dan memanfaatkan
peluang-peluang yang muncul dari
bisnis kita dan dari pasar tempat
Unilever berada.
Unilever menerapkan pendekatan
manajemen risiko terintegrasi, yang
menempatkan penilaian risiko dan peluang
sebagai agenda inti tim kepemimpinan.
Unilever mendefinisikan risiko sebagai
tindakan atau peristiwa yang berpotensi
untuk mempengaruhi kemampuan
kita dalam mencapai tujuan. Unilever
mengidentifikasi dan melakukan mitigasi
terhadap risiko dasar seperti kerugian
finansial, gangguan terhadap reputasi atau
kehilangan karyawan serta risiko di area hilir
seperti seperti kegagalan untuk melakukan
strategi jika ekuitas merek tidak diperkuat
atau
channel yang sedang tumbuh tidak
dikembangkan.
Pendekatan Manajemen Risiko Unilever
menjadi bagian yang menyatu dengan
kegiatan bisnis sehari-harinya. Elemen-
elemen strukturalnya mencakup:
• Tata Kelola Unilever, struktur organisasi
dan pendelegasian wewenang
• Visi, Strategi dan Tujuan
• Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis, Kebijakan
Pedoman dan Standar
• Kerangka kerja Risiko dan Pengendalian
• Manajemen kinerja dan pelaksanaan
proses operasional
• Aktivitas yang berkaitan dengan kepatuhan
dan penjaminan.
Harus Dilakukan
Semua manajer dan pejabat diatasnya harus
menerapkan Prinsip Manajemen Risiko
Unilever sebagai berikut:
• Akuntabilitas: mereka harus
mengidentifikasi dan mengelola risiko
yang berhubungan dengan peran mereka;
• Kadar Risiko: setelah diterapkan kontrol
yang memadai, mereka harus menentukan
tingkat risiko yang dapat mereka tanggung
untuk mencegah adanya ancaman serius
terhadap kemampuan untuk meraih tujuan
kerja;
• Mitigasi Risiko: mereka harus melakukan
kontrol yang memadai, dan memastikan
kontrol tersebut berjalan, agar dapat
mencapai tujuannya.
Semua Vice President dan pejabat diatasnya
harus memastikan bahwa kegiatan
manajemen risiko, sebagaimana diuraikan
di Kerangka Kerja Pengendalian dan Risiko
Unilever, dilaksanakan untuk setiap area
yang menjadi tanggung jawabnya.
Semua tim pimpinan
unit-unit operasional
harus melaksanakan pembahasan risiko
secara holistik setiap tahun termasuk:
• Mengidentifikasi risiko bisnis utama sesuai
area tanggung jawab mereka;
• Meninjau bagaimana risiko-risiko tersebut
dikelola;
• Mengidentifikasi setiap kesenjangan dalam
kadar risiko yang mereka harapkan.
Untuk risiko-risiko yang teridentifikasi
memiliki kesenjangan signifikan, tim
kepemimpinan harus melakukan peninjauan
berkala dan memastikan risiko telah
dimitigasi seperti yang diinginkan.
Semua pemimpin proyek transformasional
harus, bersama-sama dengan timnya,
mengidentifikasi risiko-risiko utama
sehubungan dengan pencapaian tujuan
proyek mereka. Rencana mitigasi
risiko harus disiapkan dan ditinjau
perkembangannya bersama grup pengarah
proyek.
Manajemen risiko yang bertanggung jawab
14
Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
MELAWAN KORUPSI
Benturan kepentingan dapat
membawa dampak negatif yang
signifikan terhadap reputasi
dan efektivitas Unilever, bisnis
dan karyawannya. Kebijakan
Pedoman ini menetapkan apa yang
harus dilakukan karyawan untuk
mencegah atau menangani benturan
kepentingan – baik yang benar terjadi
maupun yang dipersepsikan sebagai
benturan kepentingan.
Harus Dilakukan
Karyawan
harus:
• Memastikan Unilever berada pada posisi
terbaik untuk mendapatkan peluang bisnis
potensial; dan
• Memberitahu atasan dengan segera
jika mereka merasa ada kegiatan
pribadi, finansial atau politik mereka
yang menimbulkan, atau berpotensi
menimbulkan, benturan kepentingan, atau
yang terlihat seperti benturan kepentingan
terkait dengan peran mereka di Unilever.
Karyawan harus memberitahu atasan
mereka dan Business Integrity Officer, untuk
menyepakati cara terbaik dalam menangani
situasi jika mereka memiliki:
• Seorang
anggota keluarga
atau kawan
dekat yang merupakan
pejabat publik
;
• Anggota keluarga atau kawan dekat yang
bekerja untuk, atau menyediakan layanan
apapun, bagi pesaing, pelanggan atau
pemasok baik yang sudah aktif maupun
yang berpotensi menjadi calon pesaing,
pelanggan dan pemasok.
Karyawan harus memberitahu atasan
mereka dan Business Integrity Officer, untuk
menyepakati cara terbaik dalam menangani
situasi jika mereka atau anggota keluarga
mereka memiliki investasi selain investasi
dana pensiun publik, index linked atau
tracker fund yang merupakan:
• Investasi yang substansial (5% dari
kekayaan bersih mereka) di perusahaan
pesaing, pemasok, pelanggan Unilever
atau entitas yang dikendalikan atau
dipengaruhi negara;
• Investasi di perusahaan pemasok jika
mereka, atau salah satu dari tim mereka,
terlibat dalam memilih atau menilai atau
bernegosiasi dengan pemasok;
• Investasi di perusahaan pelanggan jika
mereka, atau salah satu dari tim mereka,
berurusan dengan pelanggan tersebut.
Karyawan yang dalam kapasitas pribadinya
tertarik menjabat sebagai calon direksi (atau
jabatan kepemimpinan serupa) dari organisasi
lain, baik komersial atau nirlaba, termasuk
peran dalam asosiasi perdagangan dan
peran untuk badan publik, harus mendapat
persetujuan terlebih dahulu dari atasan
mereka dan Business Integrity Officer.
Sebagai tambahan:
• Sebelum menerima tawaran tersebut,
karyawan harus mengambil langkah-
langkah untuk memastikan peran tersebut
tidak menimbulkan, atau berpotensi
menimbulkan, benturan kepentingan, atau
yang bisa dipersepsikan sebagai benturan
kepentingan; mengurangi komitmen dan
kontribusi mereka terhadap Unilever, atau
menyita waktu secara berlebihan;
• Karyawan harus memastikan mereka
tidak akan memiliki akses ke informasi
sensitif yang bersifat komersial mengenai
pesaing atau calon pesaing Unilever (lihat
Kebijakan Pedoman tentang
Persaingan
yang Sehat dan Informasi
dan
Kekayaan
Intelektual milik Pesaing
);
• Karyawan harus paham bahwa mereka
akan menyimpan biaya atau manfaat yang
timbul dari peran tersebut, dan bahwa hal
ini mencerminkan fakta bahwa Unilever
tidak memiliki tanggung jawab terkait
dengan hal tersebut;
• Sebelum menjadi direktur perusahaan
publik manapun, karyawan juga harus
mendapat persetujuan tertulis dari Chief
Legal Officer, serta memberitahukan
Business Integrity Officer;
• Peran kepala sekolah, posisi pengelola
dalam klub olahraga amatir atau rekreasi,
dan direksi dari suatu komplek properti/
perumahan tempat tinggal karyawan
dikecualikan dan tidak memerlukan
persetujuan atasan atau Business Integrity
Officer.
Tidak Boleh Dilakukan
Karyawan
tidak boleh:
• Mengambil untuk kepentingan pribadi, atau
mengalihkan kepada orang lain, setiap
peluang bisnis yang timbul saat melakukan
pekerjaan mereka di Unilever, yang dapat
menguntungkan bagi Unilever;
• Membiarkan kegiatan pribadi, finansial
atau politik mereka untuk mempengaruhi
atau dianggap mempengaruhi cara mereka
melakukan pekerjaan mereka di Unilever;
• Bekerja untuk, atau menyediakan layanan
apapun untuk, pesaing, pelanggan atau
pemasok kecuali mereka telah memperoleh
persetujuan tertulis dari atasan mereka dan
Business Integrity Officer;
• Bekerja sebagai pejabat publik kecuali
mereka telah persetujuan tertulis dari
atasan mereka dan Business Integrity
Officer.
Menghindari Benturan Kepentingan