Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
PEDOMAN DAN STANDAR PERILAKU
8
Reputasi Unilever dalam hal
melakukan bisnis dengan integritas
dan menghormati orang lain
merupakan sebuah aset, yang sama
berharganya dengan karyawan dan
brand. Untuk mempertahankan
reputasi dibutuhkan standar-standar
perilaku tertinggi.
Pedoman Prinsip-Prinsip Bisnis Unilever/
CoBP (“Pedoman”), dan kebijakan-kebijakan
yang mendukungnya/
Code Policies
(“Kebijakan Pedoman”), menetapkan standar
yang harus dipenuhi oleh semua karyawan.
Unilever juga meminta setiap mitra bisnis
pihak ketiga untuk mematuhi prinsip-prinsip
bisnis yang konsisten dengan prinsip-prinsip
bisnis Unilever. Ketentuan ini diatur dalam
dua kebijakan Unilever yaitu Responsible
Sourcing Policy
yang mengatur mengenai
tata cara pemasokan dan
Responsible
Business Partner Policy yang
mengatur hal-
hal berkaitan dengan program kepatuhan
pihak ketiga kita.
Pelanggaran terhadap Pedoman atau
Kebijakan Pedoman dapat mengakibatkan
konsekuensi yang sangat serius bagi Unilever
dan bagi individu yang terlibat. Jika melibatkan
tindakan melawan hukum, konsekuensi dapat
mencakup denda yang signifikan bagi Unilever,
hukuman penjara bagi para individu dan
kerusakan reputasi yang serius.
Kebijakan Pedoman ini menjelaskan,
bagaimana cara untuk memastikan Pedoman
dan semua Kebijakan Pedoman dapat
dipahami dan diikuti oleh seluruh karyawan
dan pihak lain yang bekerja untuk Unilever.
Kebijakan ini menegaskan bahwa setiap
orang bertanggung jawab untuk angkat
bicara dan melaporkan dugaan pelanggaran
ataupun pelanggaran yang sudah terjadi,
serta menguraikan secara singkat mengenai
bagaimana situasi tersebut harus dikelola.
Setiap kegagalan untuk mematuhi Pedoman
dan salah satu Kebijakan Pedoman ditanggapi
dengan sangat serius oleh Unilever dan
dapat mengakibatkan dijatuhkannya tindakan
disipliner, termasuk pemutusan hubungan
kerja dan langkah hukum.
Rujukan dalam Pedoman dan Kebijakan
Pedoman mengenai definisi ‘karyawan’
adalah sebagai berikut:
• Karyawan, termasuk penuh waktu, paruh
waktu, waktu tertentu, permanen atau
trainee
• Kontraktor, staf temporer, karyawan yang
diperbantukan (
secondee), penempatan
berdasarkan pengalaman-kerja
• Orang dengan jabatan Direktur sesuai akta
atau tanggung jawab yang setara
• Karyawan perusahaan patungan (
join
venture) dan karyawan dari penyedia tenaga
kerja pihak ketiga yang telah disetujui
dengan kontrol manajemen langsung
dilakukan oleh Unilever.
• Karyawan dari perusahaan yang baru
diakuisisi.
Pedoman dan Kebijakan Pedoman tidak dapat
mencakup setiap kemungkinan yang terjadi,
terutama karena adanya perbedaan hukum
antar-negara. Jika situasi tertentu tidak
tercantum dalam Pedoman ini, kita wajib
menggunakan akal sehat dan penilaian yang
baik agar prinsip-prinsip dalam Pedoman dan
Kebijakan Pedoman tetap ditegakkan, dengan
selalu mematuhi hukum yang berlaku.
Harus Dilakukan
Semua
karyawan
harus:
• Memastikan mereka mengetahui dan
memahami kewajiban yang ditetapkan
dalam Pedoman dan Kebijakan Pedoman;
• Mengikuti pelatihan yang sesuai dan
diwajibkan oleh atasan mereka atau oleh
Business Integrity Officer;
• Mengikuti Pedoman dan Kebijakan
Pedoman: apabila karyawan tidak yakin
mengenai bagaimana menafsirkannya
atau memiliki keraguan tentang apakah
perilaku tertentu memenuhi standar yang
dibutuhkan, mereka harus mencari saran
dari atasan atau Business Integrity Officer;
• Segera melaporkan pelanggaran Pedoman
atau Kebijakan Pedoman yang terjadi
atau potensial dapat terjadi, termasuk
pelanggaran yang berkaitan dengan
mereka sendiri, kolega atau orang yang
bertindak atas nama Unilever, baik
disengaja atau tidak disengaja. Termasuk
di dalamnya, kejadian-kejadian ketika
perilaku mitra bisnis mungkin tidak
memenuhi standar yang sama.
Mengamalkan Pedoman
(1 dari 2)
Pedoman Prinsip-prinsip Bisnis dan Kebijakan Pedoman
PEDOMAN DAN STANDAR PERILAKU
9
Harus Dilakukan (lanjutan)
Atasan biasanya merupakan orang yang
tepat untuk melaporkan adanya suatu
pelanggaran atau potensi pelanggaran yang
terjadi. Jika tidak memungkinkan, karyawan
harus berbicara dengan salah satu dari
pihak-pihak ini:
– Business Integrity Officer
– Anggota Business Integrity Committee di
negara tempat permasalahan terjadi
–
Code Support Line
Unilever yang bersifat
rahasia (jika diperbolehkan oleh hukum
setempat), melalui telepon atau web,
menggunakan nomor telepon atau
alamat web yang dikomunikasikan secara
lokal;
• Jika karyawan diminta oleh atasan atau
karyawan lain untuk tidak melaporkan
potensi terjadinya pelanggaran, maka
karyawan harus segera menginformasikan
hal tersebut kepada Business Integrity
Officer dan/atau Code Support Line.
Selain itu, orang-orang di tingkat manajer
ke atas
harus:
• Memimpin dengan memberi teladan,
menunjukkan komitmen kuat dari atas,
yang mencerminkan bahwa mereka
memahami dengan baik Pedoman dan
Kebijakan Pedoman serta melakukan
langkah-langkah nyata untuk
menanamkan budaya integritas di seluruh
unit operasi;
• Melengkapi pernyataan tahunan yang
menyatakan telah mengetahui dan
memahami Pedoman;
• Memastikan bahwa semua anggota timnya,
termasuk karyawan baru:
– Telah membaca Pedoman dan Kebijakan
Pedoman atau buklet ”Winning with
Integrity”
– Telah menyelesaikan pelatihan terkait
yang diwajibkan
– Memahami cara menyampaikan suatu
kekhawatiran dan/atau melaporkan
pelanggaran atau dugaan pelanggaran;
• Mengadakan pelatihan yang diminta oleh
Business Integrity Committee atau atasan
mereka, misalnya Business Integrity
Moments, tatap muka dan diskusi tim;
• Memberikan pengarahan dan dukungan
tentang Pedoman dan Kebijakan
Pedoman kepada tim saat diperlukan dan
menyampaikan pertanyaan yang belum
terjawab ke Business Integrity Officer
setempat;
• Memastikan bahwa siapa pun yang
menyampaikan suatu kekhawatiran,
atau yang menyoroti terjadinya atau
potensi terjadinya suatu pelanggaran,
mendapatkan dukungan dan dihargai serta
tidak ada pembalasan terhadap mereka;
• Memastikan bahwa kekhawatiran yang
disampaikan ditangani dengan segera
dan serius, menangani informasi
yang berkaitan secara hati-hati serta
mendiskusikannya dengan Business
Integrity Officer sesegera mungkin untuk
menentukan tindakan yang tepat termasuk
mengenai siapa saja orang lain lagi yang
perlu diberitahu;
• Berkolaborasi lebih lanjut dan melengkapi
setiap dokumentasi (misalnya informasi
kasus dan pelajaran yang dipetik) yang
mungkin akan dibutuhkan oleh Business
Integrity Officer;
• Jika pelanggaran mungkin telah terjadi
dalam unit kegiatan operasi, pertimbangkan
komunikasi, pelatihan atau prosedur
tambahan dan perubahan kontrol yang
diperlukan untuk mengurangi kemungkinan
terjadinya pelanggaran serupa.
Tidak Boleh Dilakukan
Karyawan tidak boleh:
• Mengabaikan atau tidak melaporkan
situasi yang mereka yakini telah atau
mungkin melibatkan pelanggaran
Pedoman dan Kebijakan Pedoman;
• Mencoba mencegah rekan kerja yang
akan melaporkan suatu pelanggaran
atau potensi pelanggaran, atau meminta
mereka untuk mengabaikan suatu
masalah;
• Melakukan pembalasan kepada rekan
yang melaporkan suatu pelanggaran atau
potensi pelanggaran;
• Mendiskusikan dengan rekan kerja
mengenai pelanggaran atau potensi
pelanggaran apapun yang sedang
diinvestigasi, kecuali telah diizinkan oleh
tim investigasi.
Mengamalkan Pedoman
(2 dari 2)