1 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak 12345678910 Prinsip Dunia Usaha


 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak



Yüklə 221,46 Kb.
Pdf görüntüsü
səhifə11/11
tarix05.12.2017
ölçüsü221,46 Kb.
#13965
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11

33 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Membantu melindungi anak-anak yang 

terkena dampak keadaan darurat.

Satu perusahaan konsultan internasional yang memiliki keahlian dalam 

pengelolaan proyek bekerja sama dengan suatu organisasi internasional 

untuk  mendatangkan sumber daya pendidikan kepada anak-anak pengungsi. 

Satu inisiatif penting dalam kolaborasi ini adalah mendirikan sebuah yayasan 

pendidikan berbasis keterampilan untuk sekitar 30.000 anak pengungsi di 

Chad bagian timur. Dengan keahlian pengelolaan proyek yang dimilikinya, 

perusahaan mendukung organisasi internasional untuk menentukan langkah-

langkah nyata, hasil yang diharapkan, dan ukuran-ukuran untuk menunjukkan 

kemajuan atau pencapaian. Tantangan utamanya adalah bahwa konflik yang 

berlangsung dan ketidakstabilitasan di lapangan telah mempersulit untuk 

membuat program pendidikan berkelanjutan dan menyediakan kurikulum yang 

memadai untuk anak-anak dalam rentang waktu yang konsisten. Kuesioner 

awal program mencoba mengidentifikasi permasalahan terkait perlindungan 

anak yang utama dalam usaha untuk memberikan solusi. Perusahaan juga 

membantu meningkatkan pemahaman publik terhadap situasi yang dihadapi 

pengungsi.


34 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Tanggung jawab perusahaan untuk menghormati termasuk:

a. Tidak menganggap remeh upaya-upaya pemerintah untuk melindungi dan 

memenuhi hak-hak anak

  Memahami bahwa penghormatan terhadap aturan hukum dan penggunaan 

praktek-praktek usaha yang bertanggung jawab, termasuk membayar pajak untuk 

penghasilan negara, merupakan hal yang sangat penting bagi pemerintah agar 

dapat memenuhi kewajibannya untuk melindungi dan memenuhi hak-hak anak.

 Komitmen perusahaan untuk memberikan dukungan meliputi:

b. Mendukung upaya-upaya pemerintah untuk melindungi dan memenuhi hak-

hak anak

c. Mempertimbangkan untuk melakukan program investasi sosial yang strategis 

untuk anak

  Berikan kontribusi pada program yang sudah ada atau buat, rancang dan 

laksanakan program investasi sosial bekerja sama dengan pemerintah, 

masyarakat sipil dan anak-anak. Kesehatan, pendidikan, rekreasi, perlindungan 

anak dan peningkatan kesadaran akan hak-hak anak telah diidentifikasi oleh anak 

dan para ahli hak-hak anak sebagai prioritas bagi anak.



SELURUH PERUSAHAAN 

HARUS

 




10

“Bersama-sama kami 

akan membangun 

sebuah dunia 

dimana seluruh anak 

perempuan dan laki-

laki bisa menikmati 

masa kanak-kanaknya 

– waktu untuk bermain 

dan belajar, dimana 

mereka disayangi, 

dihormati dan dipuja, 

hak-hak mereka 

dihargai dan dihormati, 

tanpa diskriminasi 

apapun...”

‘A World Fit for Children’, Majelis 

Umum Perserikatan Bangsa-

Bangsa, 11 Oktober 2002.




35 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Memperkuat upaya-upaya masyarakat 

dan pemerintah untuk melindungi dan 

memenuhi hak-hak anak.

Sebuah lembaga keuangan global yang terkemuka telah menyatakan 

komitmennya untuk meningkatkan pendidikan dalam skala global dan 

mendukung usaha-usaha untuk mewujudkan Millennium Development Goals 

guna memastikan bahwa setiap anak memiliki akses pada pendidikan dasar 

yang berkualitas. Karyawan merupakan kunci dari keberhasilan program. 

Sejak program itu diluncurkan tahun 2005, para karyawan perusahaan itu 

telah menyumbangkan waktu dan uang mereka untuk proyek-proyek yang 

mereka adopsi dan untuk inisiatif-inisiatif yang dilakukan oleh anak-anak 

setempat. Perusahaan berkontribusi pada kegiatan itu dengan menggandakan 

sumbangan. Sampai saat ini, usaha-usaha tersebut telah menyumbangkan 

sebanyak USD13 juta untuk proyek-proyek pendidikan.


36 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Ringkasan Konvensi Hak Anak

Berikut adalah ringkasan tidak resmi dari Konvensi Hak Anak. Versi lengkap dari Konvensi ini dan 

Protokol Pilihannya bisa didapatkan dalam laporan utama The State of the World’s Children Special 

Edition: Celebrating 20 Years of the Convention on the Rights of the Child dalam booklet A World Fir for 

Children dan di www.unicef.org/crc.

Pembukaan

Pembukaan ini mengingatkan prinsip-prinsip dasar PBB dan provisi khusus dari perjanjian-perjanjian 

HAM tertentu yang relevan. Pembukaan ini menegaskan bahwa anak, karena kerentanannya, 

memerlukan pengasuhan dan perlindungan khusus, dan menekankan tanggung jawab utama 

pengasuhan dan perlindungan pada keluarga. Juga ditegaskan bahwa kebutuhan untuk perlindungan 

yang sah dan perlindungan lain terhadap anak sebelum dan setelah lahir, pentingnya penghargaan atas 

nilai-nilai budaya masyarakat anak dan peranan penting dari kerjasama internasional dalam menjamin 

hak-hak anak.



Pasal 1

Definisi anak. Seorang anak adalah seseorang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali menurut 

undang-undang yang berlaku pada anak, kedewasaan dicapai lebih awal.

Pasal 2

Nondiskriminasi. Seluruh hak berlaku bagi seluruh anak tanpa kecuali. Adalah kewajiban Negara untuk 

melindungi anak dari diskriminasi dalam bentuk apapun dan mengambil langkah-langkah positif untuk 

meningkatkan hak-hak mereka.



Pasal 3

Kepentingan terbaik anak. Setiap tindakan yang menyangkut anak harus mempertimbangkan 

kepentingan terbaiknya. Negara harus memberikan pengasuhan yang memadai bilamana orang tua, 

atau orang lain yang harus melakukan itu, tidak bisa melakukannya.



Pasal 4

Implementasi hak. Negara harus melakukan apa yang bisa dilakukannya untuk melaksanakan hak-hak 

yang terdapat dalam Konvensi ini.

Pasal 5

Bimbingan orang tua dan kemampuan anak yang berkembang. Negara harus menghormati hak dan 

tanggung jawab orang tua dan keluarga besarnya untuk memberikan bimbingan untuk anak yang sesuai 

dengan kemampuan anak.



Pasal 6

Kehidupan, kelangsungan hidup dan perkembangan. Setiap anak memiliki hak untuk hidup, dan Negara 

memiliki kewajiban untuk memastikan kelangsungan hidup dan perkembangan anak.

Pasal 7

Nama dan kewarganegaraan. Setiap anak memiliki hak untuk mendapatkan nama. Anak juga punya hak 

untuk memiliki kewarganegaraan, dan sedapat mungkin, mengenal orang tua mereka dan diasuh oleh 

mereka.


Pasal 8

Pemeliharaan jati diri. Negara memiliki kewajiban untuk melindungi dan, bila perlu, membangun kembali 

aspek-aspek dasar dari identitas anak. Ini meliputi nama, kebangsaan, dan ikatan keluarga.

Pasal 9

Pemisahan dengan orang tua. Anak punya hak untuk tinggal bersama orang tuanya kecuali itu dianggap 

tidak sesuai dengan kepentingan terbaik anak. Anak juga memiliki hak untuk tetap menjaga hubungan 

dengan orang tuanya apabila mereka terpisah dari salah satu atau keduanya.



Pasal 10

Penyatuan kembali dengan keluarga. Anak-anak dan orang tuanya punya hak untuk meninggalkan 

sebuah negara dan masuk kembali untuk bergabung kembali atau mempertahankan hubungan anak- 

orang tua.




37 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Pasal 11

Pemindahan yang tidak sah dan tidak kembali. Negara punya kewajiban untuk mencegah penculikan 

atau penahanan anak di luar negara oleh orang tua atau pihak ketiga.

Pasal 12

Menghormati pandangan anak. Anak punya hak untuk mengutarakan pendapat mereka secara bebas 

dan pendapat mereka dipertimbangkan dalam masalah-masalah yang berpengaruh pada diri mereka.

Pasal 13

Kebebasan berekspresi. Anak punya hak untuk menyampaikan pandangan mereka, mendapatkan 

informasi dan membuat pandangan mereka itu diketahui orang lain, apapun medianya.

Pasal 14

Kebebasan berpikir, berhati nurani dan beragama. Negara harus menghormati hak anak atas kebebasan 

berpikir, berhati nurani dan beragama, sesuai dengan bimbingan orang tua.

Pasal 15

Kebebasan berkumpul. Anak punya hak untuk berkumpul, atau membentuk asosiasi.



Pasal 16

Perlindungan privasi. Anak punya hak atas perlindungan dari campur tangan atas privasinya, keluarga 

dan rumah dan korespondensi, dan perlindungan dari campur tangan.

Pasal 17

Akses pada informasi yang benar. Negara harus bisa menjamin akses anak pada informasi dan materi 

dan berbagai macam sumber, dan harus mendorong media massa untuk menyebarluaskan informasi 

yang memiliki manfaat sosial dan kultural bagi anak, dan mengambil langkah-langkah untuk melindungi 

mereka dari materi-materi yang berbahaya.

Pasal 18

Tanggung jawab orang tua. Orang tua memiliki tanggung jawab utama untuk membesarkan anak, 

dan Negara harus mendukung orang tua dalam hal ini. Negara harus memberikan orang tua bantuan 

pengasuhan anak yang tepat.



Pasal 19

Perlindungan dari penyalahgunaan dan penelantaran. Negara harus melindungi anak dari segala bentuk 

perlakuan buruk dari orang tua dan pihak-pihak lain dan harus membuat program untuk mencegah 

penyalahgunaan anak dan penanggulangan korban.



Pasal 20

Perlindungan anak tanpa keluarga. Negara punya kewajiban untuk memberikan perlindungan khusus 

bagi anak yang terpisah dari keluarganya dan memastikan bahwa pengasuhan alternatif yang tepat atau 

penempatan di lembaga tersedia dalam kasus seperti ini. Usaha-usaha untuk memenuhi kewajiban ini 

harus memperhatikan latar belakang budaya anak.

Pasal 21

Adopsi. Di negara-negara dimana adopsi diakui dan diizinkan, ini harus dilakukan hanya untuk 

kepentingan terbaik anak, dan hanya dengan izin dari pihak yang berwenang dan pengasuh anak 

tersebut.



Pasal 22

Anak pengungsi. Perlindungan khusus harus diberikan kepada anak pengungsi atau kepada anak yang 

mencari status pengungsi. Ini merupakan kewajiban Negara untuk bekerja sama dengan organisasi 

yang berkompeten yang memberikan perlindungan dan bantuan yang demikian.



Pasal 23

Anak penyandang cacat. Anak penyandang cacat punya hak atas pengasuhan, pendidikan dan pelatihan 

khusus guna membantu mereka menikmati hidup yang layak dan mencapai tingkat kemandirian 

tertinggi dan integrasi sosial.




38 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Pasal 24

Kesehatan dan pelayan kesehatan. Anak memiliki hak untuk mendapatkan standar kesehatan dan 

perawatan medis tertinggi yang bisa diperolehnya. Negara harus menekankan pengurangan kematian 

bayi dan anak dan pada pemberian pelayanan kesehatan prima dan pendidikan. Negara harus 

mendorong kerjasama internasional dan berusaha untuk memastikan bahwa tidak ada anak tidak bisa 

mengakses pelayanan kesehatan yang efektif.



Pasal 25

Tinjauan penempatan berkala. Anak yang ditempatkan oleh Negara untuk tujuan pengasuhan

perlindungan atau pengobatan punya hak untuk mendapatkan tinjauan secara berkala.

Pasal 26

Keamanan sosial. Anak punya hak atas manfaat dari keamanan sosial, termasuk asuransi sosial.



Pasal 27

Standard hidup. Setiap anak punya atas standar kehidupan yang memadai untuk perkembangan fisik, 

mental, spiritual, moral dan sosialnya. Orang tua punya tanggung jawab utama untuk memastikan 

bahwa anak memiliki standar kehidupan yang layak. Tugas Negara adalah untuk memastikan bahwa 

tanggung jawab ini bisa dipenuhi. Tanggung jawab Negara dapat berupa bantuan material kepada orang 

tua dan anak-anak mereka.



Pasal 28

Pendidikan. Anak punya hak atas pendidikan, dan tugas Negara adalah untuk memastikan bahwa 

pendidikan dasar itu gratis dan wajib, mendorong berbagai bentuk sekolah menengah yang dapat 

diakses oleh anak, menyediakan pendidikan tinggi bagi semua atas dasar kapasitas dan untuk 

memastikan bahwa disiplin sekolah sesuai dengan hak dan martabat anak. Negara harus terlibat dalam 

kerjasama internasional untuk melaksanakan hak atas pendidikan.



Pasal 29

Tujuan pendidikan. Pendidikan harus diarahkan untuk perkembangan kepribadian anak, bakatnya dan 

kemampuan fisik dan mental sampai setinggi-tingginya. Pendidikan harus bisa mempersiapkan anak 

untuk kehidupan yang aktif setelah mereka dewasa dalam sebuah masyarakat yang bebas dan harus 

menumbuhkembangkan rasa hormat anak pada orang tua, pada identitas budayanya sendiri, bahasa 

dan nilai-nilai, dan pada latar belakang dan nilai-nilai budaya orang lain.



Pasal 30

Anak dari kelompok minoritas dan penduduk asli. Anak-anak dari kelompok minoritas dan penduduk asli 

memiliki hak untuk menikmati budayanya sendiri dan menggunakan bahasa dan agama mereka sendiri.

Pasal 31

Beristirahat, rekreasi dan aktivitas budaya. Anak punya hak untuk beristirahat, bermain, dan ikut ambil 

bagian dalam aktivitas budaya dan seni.

Pasal 32

Pekerja anak. Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pekerjaan yang mengancam 

kesehatan, pendidikan dan perkembangannya. Negara harus menentukan usia minimum untuk bekerja 

dan harus mengatur persyaratan untuk bekerja.



Pasal 33

Penyalahgunaan obat bius. Anak berhak untuk mendapatkan perlindungan dari pemakaian narkoba dan 

obat-obat psikotropika, dan perlindungan dari keterlibatan mereka dalam produk dan distribusinya.

Pasal 34

Eksploitasi seksual. Negara harus melindungi anak dari eksploitasi seksual dan penyalahgunaan, 

termasuk prostitusi dan keterlibatan dalam pornografi.

Pasal 35

Penjualan, perdagangan dan penculikan. Negara berkewajiban untuk melakukan segala usaha untuk 

mencegah penjualan, perdagangan dan penculikan anak.



39 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Pasal 36

Bentuk lain dari eksploitasi. Anak punya hak atas perlindungan dari segala bentuk eksploitasi yang 

merugikan bagi setiap aspek kesejahteraan anak yang tidak tercakup dalam Pasal 32-35.

Pasal 37

Penganiayaan dan perampasan kebebasan. Tidak ada anak yang boleh menjadi sasaran penganiayaan, 

perlakukan kejam atau hukuman, penangkapan yang tidak sesuai hukum dan perampasan kebebasan. 

Hukuman mati dan penjara seumur hidup tanpa kemungkinan untuk dibebaskan dilarang bagi 

pelanggaran yang dilakukan oleh anak-anak usia di bawah 18 tahun. Setiap anak yang terenggut 

kebebasannya harus dipisahkan dari orang dewasa kecuali hal itu dianggap untuk kepentingan terbaik 

anak. Anak yang ditahan harus mendapatkan bantuan hukum serta kontak dengan keluarganya.

Pasal 38

Konflik bersenjata. Negara harus mengambil langkah-langkah untuk memastikan bahwa anak-anak usia 

di bawah 15 tahun tidak ambil bagian dalam konflik secara langsung. Anak-anak usia di bawah 15 tahun 

tidak boleh direkrut dalam angkatan bersenjata. Negara harus memastikan adanya perlindungan bagi 

anak-anak yang terkena dampak dari konflik bersenjata seperti yang dijabarkan dalam undang-undang 

internasional terkait.



Pasal 39

Pengasuhan rehabilitasi. Negara punya kewajiban untuk memastikan bahwa anak-anak yang menjadi 

korban konflik bersenjata, penganiayaan, perlakuan buruk atau eksploitasi mendapatkan pengobatan 

yang tepat bagi kesembuhan dan reintegrasi sosial mereka.



Pasal 40

Pelaksanaan peradilan anak. Anak yang berkonflik dengan hukum punya hak untuk perlakuan yang 

dapat meningkatkan martabatnya, mempertimbangkan usia anak dan ditujukan untuk membelanya. 

Proses peradilan dan penahanan anak harus dihindari bila mungkin.



Pasal 41

Rasa hormat pada standar yang lebih tinggi. Bilamana standar diatur dalam undang-undang nasional 

dan internasional yang relevan bagi hak-hak anak lebih tinggi daripada standar yang dalam Konvensi ini, 

maka yang dipakai adalah standar yang lebih tinggi.



Pasar 42-54

Implementasi dan pemberlakuan. Pasal-pasal berikut memperkirakan:

  Pemberlakuan dari Konvensi ini 30 hari setelah diratifikasi oleh 20 Negara

  Kewajiban Negara anggota untuk memublikasikan hak-hak dalam Konvensi ini kepada orang dewasa 

dan anak-anak.

  Pembentukan Komite Hak Anak untuk membuat laporan bahwa Negara-negara anggota diminta 

untuk diserahkan dua tahun mereka meratifikasi Konvensi ini dan kemudian setiap lima tahun sekali.

  Negara anggota punya kewajiban untuk menyerahkan laporan dimaksud kepada Komite tentang 

langkah-langkah yang telah mereka ambil untuk memenuhi konvensi ini dan kemajuan yang dibuat 

dalam implementasinya.

  Kerjasama internasional di bidang yang dicakup oleh Konvensi ini dicapai dengan mengundang 

UNICEF dan badan-badan khusus PBB – seperti International Labor Organization, World Health 

Organization dan United Nations Educational, Scientific, and Cultural Organization – serta badan-

badan yang ‘kompeten’ seperti organisasi non pemerintah yang memiliki status konsultasi 

dengan PBB untuk menghadiri pertemuan-pertemuan Komite dan memberikan saran ahli tentang 

bidang-bidang dalam lingkup aktivitas mereka, dan dengan Komite merujuk kepada pada mereka 

permintaan Negara-negara anggota untuk saran dan bantuan teknis.

  Hak Komite untuk merekomendasikan kepada Majelis Umum bahwa kajian-kajian khusus telah 

dilakukan tentang isu-isu khusus yang terkait dengan hak-hak anak. Hak-hak anak yang disebutkan 

oleh Konvensi selanjutnya dipertegas oleh Optional Protocol tentang Penjualan Anak, Prostitusi 

Anak dan Pornografi Anak, dan tentang Keterlibatan Anak dalam Konflik Bersenjata.



40 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

SELURUH 

PERUSAHAAN 

HARUS




1

Memenuhi tanggung jawabnya untuk 

menghormati hak-hak anak dan 

berkomitmen untuk mendukung hak asasi 

anak.  

2

Berkontribusi menuju penghapusan 

perburuhan anak termasuk dalam seluruh 

kegiatan usaha dan hubungan usaha.



3

Menyediakan pekerjaan yang patut bagi 

pekerja muda, orang tua dan pengasuh.

4

Menjamin perlindungan dan keselamatan 

anak di segala kegiatan usaha dan 

berbagai fasilitas usaha.



5

Menjamin bahwa produk-produk dan jasa 

aman bagi anak; dan berupaya mendukung 

hak-hak anak melalui berbagai produk dan 

jasa.

6

Menggunakan pemasaran dan iklan yang 

menghormati dan mendukung hak-hak anak.  

7

Menghargai dan mendukung hak-hak anak 

dalam kaitan dengan penguasaan dan 

penggunaan lahan dan lingkungan hidup.  



8

Menghargai dan mendukung hak-hak anak 

dalam tatanan/rancangan keamanan.

9

Membantu melindungi anak yang 

terdampak keadaan darurat/bencana.  

10

Memperkuat upaya masyarakat dan 

pemerintah untuk melindungi dan 

memenuhi hak-hak anak.



Yüklə 221,46 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə