1 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak 12345678910 Prinsip Dunia Usaha


 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak



Yüklə 221,46 Kb.
Pdf görüntüsü
səhifə4/11
tarix05.12.2017
ölçüsü221,46 Kb.
#13965
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11

10 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

“Kami bukan sumber masalah; kami adalah sumber yang diperlukan 

untuk memecahkan masalah tersebut. Kami bukan biaya; kami adalah 

investasi. Kami bukan hanya warga yang muda usia; kami adalah rakyat 

dan warga masyarakat dunia”.  

Dari ‘A World Fit for Us’, Pesan dari Forum Anak, 5-7 Mei 2002, New York, Sidang Istimewa PBB tentang Anak. 



Anak dalam Fakta dan Angka



  Ada 2.2 miliar anak berusia di bawah 18 tahun di seluruh dunia; angka ini sama 



dengan sepertiga penduduk dunia.



18 persen dari seluruh penduduk dunia adalah remaja berusia 10-19 tahun.



Satu miliar anak terancam tidak mendapatkan satu atau lebih pelayanan dasar 

untuk hidup dan tumbuh kembang.



Dua juta anak di bawah usia 15 tahun hidup dengan HIV.



215 juta anak terlibat dalam perburuhan anak.



101 juta anak tidak masuk sekolah dasar.



51 juta anak tidak terdaftar kelahirannya.

Untuk statistik lainnya mengenai anak, silakan kunjungi http://www/childinfo.org/index.html.



11 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

SELURUH 

PERUSAHAAN 

HARUS




1

Memenuhi tanggung jawabnya untuk 

menghormati hak-hak anak dan 

berkomitmen untuk mendukung hak asasi 

anak.  

2

Berkontribusi menuju penghapusan 

perburuhan anak termasuk dalam seluruh 

kegiatan usaha dan hubungan usaha.



3

Menyediakan pekerjaan yang patut bagi 

pekerja muda, orang tua dan pengasuh.

4

Menjamin perlindungan dan keselamatan 

anak di segala kegiatan usaha dan 

berbagai fasilitas usaha.



5

Menjamin bahwa produk-produk dan jasa 

aman bagi anak; dan berupaya mendukung 

hak-hak anak melalui berbagai produk dan 

jasa.

6

Menggunakan pemasaran dan iklan yang 

menghormati dan mendukung hak-hak anak.  

7

Menghargai dan mendukung hak-hak anak 

dalam kaitan dengan penguasaan dan 

penggunaan lahan dan lingkungan hidup.  



8

Menghargai dan mendukung hak-hak anak 

dalam tatanan/rancangan keamanan.

9

Membantu melindungi anak yang 

terdampak keadaan darurat/bencana.  

10

Memperkuat upaya masyarakat dan 

pemerintah untuk melindungi dan 

memenuhi hak-hak anak.




12 Prinsip Dunia Usaha dan Hak Anak

Pembukaan

Semua anak memiliki hak, kapan saja dan dimana saja.

2

 Semua hak anak sama 



pentingnya, dan saling terkait. Prinsip-prinsip Usaha dan Hak Asasi Anak (Prinsip-

prinsip) menghimbau kalangan dunia usaha untuk menghormati dan mendukung 

hak-hak anak di segenap kegiatan usaha dan hubungan usahanya, termasuk di 

tempat kerja, di pasar, di kalangan masyarakat dan di lingkungannya. Prinsip-prinsip 

berupaya mengidentifikasi rentang tindakan menyeluruh yang hendaknya diambil 

oleh perusahaan untuk mencegah dan menangani dampak buruk pada hak-hak anak 

dan upaya-upaya yang hendaknya diambil untuk membantu memajukan hak-hak 

anak. Prinsip-prinsip ini menjadi aspirasi sebagai titik rujukan utama bagi prakarsa 

sukarela yang ada sekarang dan di masa mendatang dan prakarsa lain mengenai 

bisnis dan anak, serta mendorong kerjasama berbagai pemangku kepentingan dan 

mengundang prakarsa lain mengenai bisnis dan anak untuk menggunakan Prinsip-

prinsip ini sebagai titik rujukan. Prinsip-prinsip ini ditujukan untuk semua badan 

usaha, perusahaan transnasional dan perusahaan lain, tanpa memandang ukuran, 

sektor, lokasi, kepemilikan, dan struktur. Prinsip-prinsip ini juga berusaha memberi 

informasi kepada sektor masyarakat yang lain, termasuk masyarakat sipil dan 

pemerintah dalam keterlibatan mereka dengan badan usaha.

Sebagai akibat dari perkembangan fisik dan psikologisnya yang cepat, anak secara 

khusus memiliki kebutuhan tumbuh kembang dan kebutuhan untuk hidup yang 

berbeda dengan kebutuhan orang dewasa. Anak khususnya rentan terhadap 

kekerasan, eksploitasi, dan penyalahgunaan, khususnya selama keadaan darurat. 

Dampak dari perubahan iklim dan polusi pada anak juga dapat lebih serius dan 

berlangsung lebih lama dibandingkan pada orang dewasa. Pada saat yang sama, 

anak juga memberikan andil yang penting bagi rumah tangga, komunitas dan 

masyarakat. Anak merupakan pemangku kepentingan utama dalam dunia usaha—

sebagai konsumen, calon karyawan, dan pimpinan usaha, dan sebagai warga dari 

suatu masyarakat dan lingkungan dimana badan usaha melakukan kegiatannya. 

Mereka hendaknya diberdayakan untuk memiliki suara dalam keputusan-keputusan 

yang berimbas pada mereka.

Prinsip-prinsip ini diturunkan dari hak-hak asasi anak yang diakui secara internasional, 

dan tidak menciptakan kewajiban hukum internasional yang baru. Secara khusus, 

prinsip-prinsip didasarkan pada hak-hak yang digariskan dalam Konvensi Hak-hak 

Anak dan Protokol Opsional. Konvensi ini merupakan pakta perjanjian hak asasi 

manusia yang paling banyak diratifikasi dan  saat ini terdapat 193 negara yang 

menjadi negara pihak dalam konvensi tersebut. Prinsip ini juga didasarkan pada 

Konvensi ILO No. 182 tentang Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk bagi Anak dan No. 

138 tentang Usia Minimum.

3

2

 Konvensi Hak Anak mendefinisikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah 18 tahun. 



3

 Standar internasional lain dengan ketentuan yang relevan termasuk Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk Dikriminasi terhadap Perempuan (1979), 

Konvensi tentang Hak Penyandang  Cacat (2008) dan Deklarasi PBB tentang Hak-hak Penduduk Asli (2007). Studi PBB tentang Kekerasan terhadap  Anak 

(2006) juga merupakan dokumen rujukan penting.




Yüklə 221,46 Kb.

Dostları ilə paylaş:
1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11




Verilənlər bazası müəlliflik hüququ ilə müdafiə olunur ©genderi.org 2024
rəhbərliyinə müraciət

    Ana səhifə