SNI 19-6724-2002
17 dari 90
5.6
Rekonaisans dan monumentasi
Sebelum pelaksanaan survei untuk pengadaan jaring titik kontrol, ada dua pekerjaan penting
yang perlu dilakukan, yaitu
rekonaisans (kaji lapangan) dan monumentasi. Pekerjaan
rekonaisans dimaksudkan untuk mencari lokasi yang terbaik untuk penempatan titik-titik
kontrol di lapangan serta mengumpulkan informasi terkait yang diperlukan nantinya untuk
proses monumentasi maupun pengukuran / pengamatan. Proses monumentasi
dimaksudkan untuk membuat monumen (tugu) yang merepresentasikan titik kontrol di
lapangan.
5.6.1. Rekonaisans
Terkait dengan proses rekonaisans, ada beberapa hal yang perlu dispesifikasikan yaitu
sebagai berikut :
5.6.1.1
Sebelum dilakukan rekonaisans, pelaksana pekerjaan diwajibkan untuk mengadakan
koordinasi dengan pihak dan instansi pemda yang terkait mengenai rencana pemasangan
monumen titik kontrol. Hal yang diharapkan dari proses koordinasi ini adalah adanya
informasi dari pemda setempat mengenai rencana pengembangan fisik di daerah
bersangkutan yang dapat berakibat terhadap terganggunya keamanan monumen titik kontrol
yang akan dipasang di masa mendatang.
5.6.1.2
Lokasi titik-titik kontrol yang dipilih diusahakan sesuai dengan desain jaringan yang
dibuat sebelumnya, dan apabila memungkinkan, selain untuk jaring Orde-4, titik-titik tersebut
dipilih pada halaman instansi pemerintah ataupun institusi pendidikan dengan persetujuan
pihak-pihak yang bersangkutan.
5.6.1.3
Lokasi titik kontrol yang dipilih sebaiknya memenuhi persyaratan berikut:
a. distribusinya sesuai dengan desain jaringan yang telah dibuat;
b. kondisi dan struktur tanahnya yang stabil ;
c. mudah dicapai (lebih baik dengan kendaraan bermotor) dan ditemukan kembali;
d. sebaiknya ditempatkan di tanah milik negara;
e. tidak mengganggu (terganggu oleh) fasilitas dan utilitas umum;
f. ditempatkan pada lokasi sehingga monumen tidak mudah terganggu atau rusak, baik
akibat gangguan, manusia, binatang, ataupun alam;
g. penempatan titik pada suatu lokasi juga harus memperhatikan rencana penggunaan
lokasi yang bersangkutan pada masa depan;
h. titik-titik harus dapat diikatkan ke beberapa titik yang telah diketahui koordinatnya dari
orde yang lebih tinggi, untuk keperluan perhitungan, pendefinisian datum, serta
penjagaan konsistensi dan homogenitas dari datum dan ketelitian titik-titik dalam
jaringan.
Untuk pengamatan dengan satelit GPS, yaitu untuk jaring Orde-0 s/d Orde-3 dan jaring orde-
4 (GPS), persyaratan berikut juga harus diperhatikan yaitu :
a. mempunyai ruang pandang langit yang bebas ke segala arah di atas elevasi 15
o
;
SNI 19-6724-2002
18 dari 90
b. jauh dari objek-objek reflektif yang mudah memantulkan sinyal GPS, untuk
meminimalkan atau mencegah terjadinya multipath;
c. jauh dari objek-objek yang dapat menimbulkan interferensi elektris terhadap penerimaan
sinyal GPS.
5.6.1.4
Jika pada proses rekonaisans posisi titik kontrol yang telah direncanakan harus
dipindah karena ternyata lokasi tersebut tidak baik dan memadai untuk pelaksanaan
pengamatan, pihak pelaksana harus membuat laporan kepada petugas penanggung jawab
teknis untuk memastikan bahwa perubahan tersebut tidak akan mempengaruhi fungsi titik
kontrol.
5.6.1.5
Dalam proses pelaksanaan
reconnaissance
ini, untuk setiap lokasi titik tim lapangan
harus mengisi secara lengkap semua informasi yang diminta pada formulir rekonaisans titik
pada saat berada di lokasi, termasuk :
a. diagram lokasi yang akurat;
b. diagram aksesibilitas (pencapaian) lokasi;
c. diagram
obstruksi.
5.6.2 Monumentasi
Setelah lokasi titik di lapangan ditentukan, maka proses monumentasi selanjutnya
dilaksanakan. Dalam monumentasi ini ada beberapa hal yang perlu di spesifikasikan, yaitu
sebagai berikut :
a. setiap monumen pada setiap titik harus dilengkapi dengan tablet logam dan marmer
yang dipasang pada tugu beton;
b. monumen harus dibuat dari campuran semen, pasir, dan kerikil (1:2:3), sesuai dengan
desain dan ukuran yang dispesifikasikan, yang ditunjukkan pada lampiran B ;
c. untuk membedakan jenis monumen dari setiap Orde jaring titik kontrol dan untuk
sistemisasi pengarsipan, titik-titik kontrol harus diberi nomor berdasarkan suatu sistem
yang baku. Nomor titik harus merefleksikan Orde jaringan serta lokasi (propinsi dan
kabupaten) dari titik tersebut;
d. untuk setiap monumen yang dibangun harus dibuatkan sketsa lapangan dan
deskripsinya. Foto dari empat arah (utara, timur, selatan, dan barat) juga harus dibuat
sehingga bisa didapatkan gambaran latar belakang lokasi dari setiap arah. spesifikasi
untuk formulir-formulir deskripsi titik, sketsa lokasi serta foto monumen diberikan pada
lampiran C.
SNI 19-6724-2002
19 dari 90
5.7 Metode dan strategi pengamatan
Untuk pengadaan jaring titik kontrol orde-00 sampai dengan orde
-4 (GPS)
yang berbasiskan
pada pengamatan satelit GPS, maka spesifikasi teknis untuk metode dan strategi
pengamatan yang sebaiknya digunakan diberikan pada Tabel 11 berikut.
Untuk pengadaan
jaring titik kontrol orde-4
(poligon)
yang berbasiskan pada pengukuran poligon, spesifikasi
teknis yang terkait dengan pengamatan diberikan pada Tabel 12.
Berkaitan dengan pengamatan satelit untuk pengadaan jaring titik kontrol geodetik orde-1
sampai dengan orde-3 dan orde-4 (GPS), maka disamping spesifikasi teknis yang diberikan
pada Tabel 11, ada beberapa spesifikasi lainnya yang perlu diperhatikan, yaitu :
a. pengamatan satelit GPS minimal melibatkan penggunaan 3 (tiga) penerima (
receiver
)
GPS secara bersamaan;
b. setiap penerima GPS yang digunakan sebaiknya dapat menyimpan data minimum untuk
satu hari pengamatan;
c. pada setiap titik, ketinggian dari antena harus diukur sebelum dan sesudah pengamatan
satelit, minimal tiga kali pembacaan untuk setiap pengukurannya. perbedaan antara
data-data ukuran tinggi antena tersebut tidak boleh melebihi 2 mm;
d. minimal ada satu titik sekutu yang menghubungkan dua sesi pengamatan, dan akan
lebih baik jika terdapat
baseline
sekutu;
e. di akhir suatu hari pengamatan, seluruh data yang diamati pada hari tersebut harus
diungguhkan (
download
) ke komputer dan disimpan sebagai cadangan (
backup)
dalam
disket ataupun CD ROM;
f. pada suatu sesi pengamatan, pengukuran data meteorologi dilaksanakan minimal tiga
kali, yaitu pada awal, tengah, dan akhir pengamatan;
g. setiap kejadian selama pengamatan berlangsung yang diperkirakan dapat
mempengaruhi kualitas data pengamatan yang harus dicatat.
Data dan informasi dari pengamatan satelit GPS di lapangan di atas harus dicatat dalam
formulir catatan lapangan (lihat lampiran D).